Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM Baru di Indonesia

Muhammad Ghifari A
02/7/2025 10:59
Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM Baru di Indonesia
Ingin membuat SIM baru? Simak syarat lengkap, prosedur, biaya resmi, dan tips lulus uji teori serta praktik untuk pembuatan SIM.(Antara)

BAGI penggendara kendaraan bermotor di Indonesia, wajib memiliki = surat izin mengemudi (SIM). Tidak semata sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya, SIM menunjukan pengendara memenui syarat kompetensi pengemudi.  

Jika baru pertama kali ingin membuat SIM, penting untuk mengetahui syarat dan prosedurnya agar proses berjalan lancar.

Proses pembuatan SIM baru sedikit berbeda dengan perpanjangan, karena melibatkan serangkaian tes untuk memastikan kompetensi mengemudi penggunanya.

Berikut adalah syarat dan prosedur lengkap untuk membuat SIM baru:

Syarat Pembuatan SIM Baru

Sebelum memulai prosedur pembuatan SIM, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

Usia Minimal

  • SIM A (mobil): Minimal 17 tahun
  • SIM C (motor): Minimal 17 tahun
  • SIM BI (kendaraan angkutan umum/barang dengan berat tertentu): Minimal 20 tahun
  • SIM BII (kendaraan alat berat, penarik, atau gandengan): Minimal 21 tahun

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi

Pastikan KTP Anda masih berlaku. Siapkan beberapa lembar fotokopi untuk berjaga-jaga.

Surat Keterangan Sehat Jasmani 

Dapat diperoleh di klinik, puskesmas, atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Satpas SIM. Surat ini menyatakan Anda dalam kondisi fisik yang sehat untuk mengemudi.

Foto

Pas foto berlatar belakang warna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) berukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.

Formulir Permohonan

Formulir ini disediakan di Satpas SIM. Isi data diri dengan lengkap dan benar.

Prosedur Pembuatan SIM Baru

Setelah semua syarat terpenuhi, ikuti langkah-langkah prosedur pembuatan SIM baru berikut:

  1. Datang ke Satpas SIM Terdekat: Kunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di wilayah Anda. Pastikan Anda datang pada jam operasional.
  2. Pendaftaran dan Pengisian Formulir: Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan pembuatan SIM baru yang disediakan. Pastikan semua data terisi dengan benar.
  3. Verifikasi Dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan (KTP, surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, dan formulir permohonan) kepada petugas untuk diverifikasi.
  4. Pembayaran Biaya Administrasi: Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda ajukan. Biaya ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  5. Uji Teori: Anda akan mengikuti ujian tertulis atau ujian teori yang berisi pertanyaan-pertanyaan seputar peraturan lalu lintas, rambu-rambu, dan etika berkendara. Jika lulus, Anda bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Jika tidak, Anda dapat mengulang pada jadwal berikutnya.
  6. Uji Keterampilan Mengemudi (Praktik): Setelah lulus uji teori, Anda akan mengikuti uji praktik mengemudi. Untuk SIM C, Anda akan diuji keterampilan mengemudi sepeda motor di lintasan yang telah ditentukan (misalnya zig-zag, angka 8, pengereman). Untuk SIM A, Anda akan diuji keterampilan mengemudi mobil (misalnya parkir, maju mundur, berhenti di tanjakan). Pastikan Anda mempersiapkan diri dengan baik untuk ujian ini.
  7. Sidik Jari, Foto, dan Tanda Tangan: Jika Anda berhasil lulus uji praktik, selanjutnya Anda akan diminta untuk melakukan sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan untuk data di SIM Anda.
  8. Pencetakan SIM: Setelah semua tahapan selesai, SIM Anda akan dicetak. Tunggu beberapa saat hingga SIM Anda jadi dan siap diambil.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rincian biaya untuk setiap jenis SIM:

  • Biaya pembuatan SIM A baru: + Rp 120.000
  • Biaya pembuatan SIM B1 baru: + Rp 120.000
  • Biaya pembuatan SIM B2 baru: + Rp 120.000
  • Biaya pembuatan SIM C baru: + Rp 100.000
  • Biaya pembuatan SIM D baru: + Rp 50.000.

Bagi anda yang membuat SIM baru, dikenakan biaya tes psikologi dikisaran Rp37.500. Sementara untuk tes kesehatan jasmani biayanya berkisar antara Rp0 - Rp100.000 tergantung rumah sakit yang dipilih.

Dengan memahami syarat dan prosedur ini, diharapkan proses pembuatan SIM baru Anda dapat berjalan dengan lancar dan sukses. (Cimb Niaga/DigitalKorlantas/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik