Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BAGI penggendara kendaraan bermotor di Indonesia, wajib memiliki = surat izin mengemudi (SIM). Tidak semata sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya, SIM menunjukan pengendara memenui syarat kompetensi pengemudi.
Jika baru pertama kali ingin membuat SIM, penting untuk mengetahui syarat dan prosedurnya agar proses berjalan lancar.
Proses pembuatan SIM baru sedikit berbeda dengan perpanjangan, karena melibatkan serangkaian tes untuk memastikan kompetensi mengemudi penggunanya.
Berikut adalah syarat dan prosedur lengkap untuk membuat SIM baru:
Sebelum memulai prosedur pembuatan SIM, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:
Pastikan KTP Anda masih berlaku. Siapkan beberapa lembar fotokopi untuk berjaga-jaga.
Dapat diperoleh di klinik, puskesmas, atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Satpas SIM. Surat ini menyatakan Anda dalam kondisi fisik yang sehat untuk mengemudi.
Pas foto berlatar belakang warna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) berukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
Formulir ini disediakan di Satpas SIM. Isi data diri dengan lengkap dan benar.
Setelah semua syarat terpenuhi, ikuti langkah-langkah prosedur pembuatan SIM baru berikut:
Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagi anda yang membuat SIM baru, dikenakan biaya tes psikologi dikisaran Rp37.500. Sementara untuk tes kesehatan jasmani biayanya berkisar antara Rp0 - Rp100.000 tergantung rumah sakit yang dipilih.
Dengan memahami syarat dan prosedur ini, diharapkan proses pembuatan SIM baru Anda dapat berjalan dengan lancar dan sukses. (Cimb Niaga/DigitalKorlantas/Z-2)
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025. P
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved