Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Korlantas Polri Siapkan Strategi Tekan Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2025

Siti Yona Hukmana
07/1/2025 10:17
Korlantas Polri Siapkan Strategi Tekan Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2025
Foto udara sejumlah kendaraan melintas di Gerbang Tol Kalihurip Utama 2 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (29/12/2024)(ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan strategi dan evaluasi program kerja tahun 2025. Salah satunya, langkah-langkah untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas (lalin) dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

"Ini menjadi pekerjaan besar bagi kita semua, bagaimana kita bisa menurunkan lebih lanjut angka kecelakaan, pelanggaran, dan fatalitas di jalan raya," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dalam keterangannya, Selasa, (7/1).

Slamet menuturkan ada lima fokus utama Korlantas pada tahun 2025. Yakni menurunkan kecelakaan lalu lintas, mengurangi pelanggaran, menurunkan fatalitas korban, mengatasi kemacetan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

"Tahun ini, kita akan lebih banyak melakukan langkah-langkah preemptif dan preventif, dengan melibatkan seluruh jajaran Direktorat di Korlantas," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Menurutnya, sinergi antardirektorat di Korlantas dapat meningkatkan efektivitas tugas kepolisian. Terutama, dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.

Di samping itu, Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Setiap SIM memiliki 12 poin. Pengendara yang melakukan pelanggaran ringan dikurangi satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan berat lima poin.

Bila 12 poin dalam SIM habis, maka polisi akan mencabut SIM dan pengendara wajib membuat ulang. Hal ini diterapkan dengan harapan masyarakat lebih mematuhi aturan berlalu lintas. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya