Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
"JANGAN terkesan bahwa pembuatan ujian khususnva praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (21/6), saat menanggapi kebijakan terbaru ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolri lalu meminta Korlantas Polri mengevaluasi kebijakan itu dan ini tanggapan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Sekadar informasi, Kapolri meminta manuver zig-zag hingga angka 8 dalam praktek ujian SIM diperbaiki. Manuver zig-zag dan membentuk angka 8 ini diterapkan dalam praktek uji SIM. Satpas SIM Polda Metro Jaya, salah satunya yang menerapkan hal ini.
"Kami akan menunggu instruksi dari Korlantas. Perubahan-perubahan yang seperti apa kami akan ikuti," kata Kombes Latif, Kamis (22/6).
Baca juga : Kapolri Ingin Ujian SIM Tak Perlu Lewat Rintangan Zig Zag
Kombes Latif tidak banyak berkomentar soal evaluasi ujian praktek SIM tersebut. Namun, Kombes Latif menegaskan soal teknis pelaksanaan evaluasi uji SIM masih menunggu arahan Korlantas lebih lanjut.
"Pasti ada petunjuk dan peraturannya dari Korlantas. Makanya kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas," ujarnya.
Baca juga : Polda Metro Jaya Mulai Berlakukan Syarat Sertifikat untuk Buat SIM
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi supaya membenahi kepengurusan permohonan pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sehingga, masyarakat tidak dipersulit dengan urusan birokrasi.
"Kalau kita lihat, pembuatan SIM juga masih sulit. Laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan dan seterusnya. Dan tentunya ya kita akan selalu lakukan perbaikan," kata Sigit, dalam sambutan Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Alhasil, Sigit meminta Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya, dan Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi untuk memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM.
Sigit juga memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas Porli untuk melakukan inovasi dalam pemberian materi ujian tulis dan ujian praktik pembuatan SIM.
"'Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak yang melewati zig zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," terang Sigit.
Lebih tegas, Sigit menginginkan bahwa dalam proses pembuatan SIM itu Polisi harus memberikan pemahaman soal keselamatan berkendara, bukan justru mempersulit proses kepengurusan SIM. (Z-4)
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan kemunculan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah, yang kini telah berganti menjadi Suka Duka.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk memberantas aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam orasinya, Prabowo berkelakar bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tak akan diganti-ganti.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kegiatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, bakal berjalan dengan aman dan nyaman.
Kapolri mengaku terkejut dan sekaligus terharu mengetahui ada warga yang menamai anaknya dengan menyertakan kata Presisi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan penyesalan atas dugaan kekerasan yang dialami wartawan saat meliput kunjungannya di Stasiun Tawang, Semarang.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi seperti ETLE, CCTV, dan sistem pengawasan terpadu di lapangan.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat harus menggunakan jasa mudik yang resmi untuk mencegah kecelakaan serupa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved