Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KORLANTAS Polri menerbitkan buku panduan soal ujian surat izin mengemudi (SIM) guna mempermudah dalam pembuatan SIM untuk kendaraan motor dan mobil
POLDA Metro Jaya menjelaskan soal syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemohon untuk memiliki sertifikat mengemudi.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujian khususnva praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," kata Kapolri.
Syarat sertifikat mengemudi dalam permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikaji. Saat ini syarat tersebut belum berlaku untuk permohon pembuatan SIM.
Korlantas Polri belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
KakorlantasPolri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya sudah menerbitkan buku panduan ujian surat izin mengemudi (SIM).
POLISI mengubah ujian praktek pembuatan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor dengan model angka 8 dan zig zag.
Firman menegaskan, kebijakan itu diubah karena adanya masukan dari masyarakat berupa keluhan susahnya melewati ujian praktek SIM
Dengan adanya panduan tersebut, kepolisian berharap masyarakat dapat memahami soal dalam ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Lembaga atau sekolah mengemudi wajib terakreditasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta memiliki fasilitas pendidikan hingga latihan sesuai standar.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved