Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya sudah menerbitkan buku panduan ujian surat izin mengemudi (SIM). Hal ini merespons perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo supaya memudahkan menerbitkan SIM bagi masyarakat.
"Bapak Kapolri memerintahkan kami untuk membantu masyarakat dalam memudahkan proses perolehan SIM dan kami menjawab kami mencetakan buku soalnya pak SIM A dan SIM C," kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (5/7).
Firman mengatakan masyarakat dapat belajar terlebih dahulu melalui panduan itu sebelum mengikuti tes. Ia menjamin masyarakat akan mudah mendapat SIM bila mempelajari buku tersebut.
Baca juga : Survei: Bikin SIM Pelayanan Polri yang Paling Merepotkan
"Buku ini kita bagikan gratis bisa dilihat di aplikasi apabila tidak ada yang dicetak. Semoga ini jawaban kami sebagai tindak lanjut arahan pimpinan untuk memudahkan masyarakat memperoleh SIM sesuai dengan kemampuan yang mereka bisa pelajari lebih awal," ujar Firman.
Baca juga : Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi Syarat SIM belum Diberlakukan
Sebelumnya, Kapolri Listyo meminta Korlantas mempermudah proses ujian praktik pembuatan SIM. Setiap tes yang sudah tidak relevan diminta diperbaiki.
Listyo meminta proses ujian SIM fokus terhadap keterampilan pengendara saat berkendara. Serta, keselamatan para pengguna jalan.
"Saya minta Kakorlantas (Irjen Firman Santyabudi) tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata Listyo. (MGN/Z-8)
Cek jadwal dan lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Jumat 9 Januari 2026. Lengkap dengan syarat, biaya perpanjangan SIM A & C, dan jam operasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling ini mulai beroperasi pada pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
RM secara resmi mengumumkan bahwa ia telah berhasil mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di usianya yang ke-31 tahun.
Salah satu SOP yang ditetapkan adalah mobil pengantar MBG hanya di luar pagar, dan tidak perlu masuk pekarangan sekolah.
Agus mengatakan tim polantas yang dikerahkan ke lokasi bencana akan memberikan pelayanan untuk mengidentifikasi persoalan.
Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan tertib administrasi bukan sekadar kelengkapan formal, melainkan pondasi dari tertib berlalu lintas itu sendiri.
Firman menegaskan, kebijakan itu diubah karena adanya masukan dari masyarakat berupa keluhan susahnya melewati ujian praktek SIM
POLISI mengubah ujian praktek pembuatan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor dengan model angka 8 dan zig zag.
Korlantas Polri belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Syarat sertifikat mengemudi dalam permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikaji. Saat ini syarat tersebut belum berlaku untuk permohon pembuatan SIM.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujian khususnva praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," kata Kapolri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved