Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Minggu (4/1), Lokasi SIM keliling Jakarta Hanya Buka di Dua Titik

Basuki Eka Purnama
04/1/2026 07:49
Minggu (4/1), Lokasi SIM keliling Jakarta Hanya Buka di Dua Titik
Ilustrasi(MI/Usman Iskandar)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Ibu Kota pada Minggu (4/1). Namun, berbeda dengan hari kerja, layanan jemput bola pada akhir pekan ini hanya tersedia secara terbatas di dua lokasi di Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini mulai beroperasi pada pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. 

Terbatasnya titik lokasi dan durasi operasional ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di sela waktu libur.

Lokasi Layanan SIM Keliling

Bagi masyarakat yang berencana melakukan perpanjangan hari ini, berikut adalah dua lokasi yang dapat dikunjungi:

  1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping gerai McD Duren Sawit.
  2. Jakarta Barat: Jalan Panjang, tepatnya di samping gerai Indomaret Kebon Jeruk.

Layanan di kedua titik tersebut difokuskan untuk memudahkan akses masyarakat di wilayah penyangga Jakarta tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat.

Dokumen Persyaratan dan Ketentuan

Untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya:

  • KTP asli beserta fotokopi.
  • SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
  • Mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas.
  • Mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi gerai.

Perlu menjadi catatan bagi masyarakat bahwa gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. 

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, petugas tidak dapat memprosesnya di lokasi tersebut. Sesuai aturan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Rincian Biaya

Mengenai besaran biaya, perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Dengan adanya layanan ini, Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan disiplin administrasi berkendara bagi masyarakat melalui prosedur yang lebih cepat dan terjangkau di lokasi-lokasi strategis. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya