Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Ini Dokumen Perpanjangan Masa Berlaku SIM di Gerai SIM Keliling

Muhammad Ghifari A
02/7/2025 09:37
Ini Dokumen Perpanjangan Masa Berlaku SIM di Gerai SIM Keliling
Ingin perpanjang SIM? Ini dokumen yang perlu disiapkan sebelum ke gerai SIM Keliling.(Kakorlantas)

BAGI Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah dan cepat, gerai SIM keliling adalah solusi yang tepat. Layanan ini memungkinkan Anda untuk mengurus perpanjangan tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Sebelum mendatangi gerai SIM keliling, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses perpanjangan SIM Anda.

Daftar dokumen yang wajib Anda siapkan untuk perpanjangan SIM di gerai SIM keliling:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi

Pastikan Anda membawa KTP asli yang masih berlaku, serta menyiapkan beberapa lembar fotokopi KTP. KTP adalah dokumen identitas utama yang akan diverifikasi oleh petugas.

2. SIM Asli yang Akan Diperpanjang

Bawa SIM lama Anda yang masa berlakunya akan habis atau sudah habis. Petugas akan melakukan pengecekan data dari SIM lama Anda.

3. Surat Keterangan Sehat Jasmani

Surat keterangan sehat jasmani ini bisa Anda dapatkan di klinik atau puskesmas terdekat, atau bahkan di lokasi gerai SIM keliling yang biasanya menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan. Pastikan surat ini mencantumkan hasil pemeriksaan fisik dan dinyatakan "sehat" untuk mengemudi.

4. Formulir Permohonan

Anda perlu mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM. Formulir ini biasanya akan disediakan langsung di lokasi gerai SIM keliling.

5. Bukti Pembayaran (Opsional, Tergantung Kebijakan Setempat)

Meskipun biasanya pembayaran dilakukan langsung di tempat, ada baiknya Anda menanyakan terlebih dahulu apakah ada mekanisme pembayaran di awal atau yang memerlukan bukti pembayaran tertentu. Namun, pada umumnya, pembayaran biaya perpanjangan SIM dilakukan secara tunai di lokasi.

Penting untuk diingat

  • Masa berlaku SIM yang akan diperpanjang sebaiknya belum lewat dari tanggal kedaluwarsa. Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa terlalu lama, Anda mungkin harus mengajukan permohonan SIM baru.
  • Diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB. 

Lokasi Perpanjangan SIM Keliling

  • Jaktim : Mall Grand Cakung
  • Jakut : LTC Glodok
  • Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakbar : Mall Citraland
  • Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Dengan mempersiapkan semua dokumen di atas, proses perpanjangan SIM Anda di gerai SIM keliling akan berjalan lancar dan efisien. (Medcom/TMC Polda Metro Jaya/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik