Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BAGI Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah dan cepat, gerai SIM keliling adalah solusi yang tepat. Layanan ini memungkinkan Anda untuk mengurus perpanjangan tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Sebelum mendatangi gerai SIM keliling, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses perpanjangan SIM Anda.
Pastikan Anda membawa KTP asli yang masih berlaku, serta menyiapkan beberapa lembar fotokopi KTP. KTP adalah dokumen identitas utama yang akan diverifikasi oleh petugas.
Bawa SIM lama Anda yang masa berlakunya akan habis atau sudah habis. Petugas akan melakukan pengecekan data dari SIM lama Anda.
Surat keterangan sehat jasmani ini bisa Anda dapatkan di klinik atau puskesmas terdekat, atau bahkan di lokasi gerai SIM keliling yang biasanya menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan. Pastikan surat ini mencantumkan hasil pemeriksaan fisik dan dinyatakan "sehat" untuk mengemudi.
Anda perlu mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM. Formulir ini biasanya akan disediakan langsung di lokasi gerai SIM keliling.
Meskipun biasanya pembayaran dilakukan langsung di tempat, ada baiknya Anda menanyakan terlebih dahulu apakah ada mekanisme pembayaran di awal atau yang memerlukan bukti pembayaran tertentu. Namun, pada umumnya, pembayaran biaya perpanjangan SIM dilakukan secara tunai di lokasi.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dengan mempersiapkan semua dokumen di atas, proses perpanjangan SIM Anda di gerai SIM keliling akan berjalan lancar dan efisien. (Medcom/TMC Polda Metro Jaya/Z-2)
KEPOLISIAN Daerah Jambi terus berupaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
GERAI SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap buka di hari pertama Ramadhan 1446 Hijriah pada Sabtu.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun dokumen yang diperlukan yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada Jumat (27/12) dengan mekanisme perpanjangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved