Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 9 Januari 2026

Basuki Eka Purnama
09/1/2026 10:05
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 9 Januari 2026
Ilustrasi--Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di kawasan Bundara HI, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

BAGI warga DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling (Simling) pada hari ini, Jumat, 9 Januari 2026. Layanan ini beroperasi untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengantre di Satpas Daan Mogot.

Berdasarkan data resmi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta. Penting untuk dicatat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif (belum kedaluwarsa). Jika masa berlaku sudah lewat satu hari saja, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru.

Lokasi SIM Keliling Jakarta (Jumat, 9 Januari 2026)

Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB. Berikut adalah daftar lokasi lengkapnya:

Wilayah Lokasi Pelayanan
Jakarta Timur Mall Grand Cakung (Area Parkir Lobby Depan)
Jakarta Selatan Kampus Trilogi Kalibata (Area Parkir Samping)
Jakarta Barat Mall Ciputra (Lobby Selatan) & LTC Glodok (Lobby Utama)
Jakarta Pusat Kantor Pos Lapangan Banteng (Area Parkir)
Jakarta Utara LTC Glodok (Layanan gabungan area Barat/Utara)

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon diwajibkan membawa dokumen persyaratan berikut sebelum menuju lokasi gerai:

  • KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.
  • SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya.
  • Bukti Cek Kesehatan (dapat dilakukan di lokasi).
  • Bukti Tes Psikologi (dapat dilakukan di lokasi).
  • Membawa alat tulis sendiri (pulpen biru) untuk mempercepat pengisian formulir.

Biaya Perpanjangan SIM (PNBP)

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya pokoknya (belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi):

Jenis SIM Biaya PNBP
SIM A Rp 80.000
SIM C Rp 75.000

*Catatan: Siapkan uang tunai pas untuk pembayaran biaya tes kesehatan dan psikologi di lokasi guna memperlancar antrean.

Informasi Penting

Layanan SIM Keliling TIDAK melayani:

  1. Perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa (mati).
  2. Pembuatan SIM Baru.
  3. Perpanjangan SIM B (harus dilakukan di Satpas karena memerlukan simulator).

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat kuota formulir di setiap gerai terbatas setiap harinya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya