Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR terbaru datang dari Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus yang menjelaskan bahwa pihaknya belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 tahun 2023 memang baru bulan lalu cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," kata Yusri, Jumat (23/6).
Yusri mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menggodok peraturan tersebut. Setelah itu, pihaknya terlebih dahulu menyosialisasikan ke masyarakat sebelum diberlakukan.
Baca juga : Kapolri Kritisi Ujian SIM Zigzag dan Angka 8, Polda Tunggu Arahan Korlantas
Yusri tidak menyebut secara rinci kapan target pemberlakuan peraturan tersebut. Ia hanya mengatakan sesegera mungkin.
"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," sebutnya.
Lebih lanjut saat ditanya lebih lanjut soal kewajiban menyertakan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjang SIM, Yusri hanya menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan.
Baca juga : Polisi Hilangkan Ujian Praktik SIM dengan Model Zig-zag dan Angka 8
"Kan belum diberlakukan, bagaimana saya jawabnya. Belum, nanti saja ya," terangnya.
Akan tetapi, jika masyarakat yang hendak melakukan perpanjang masa berlaku SIM dengan menyertakan sertifikat itu akan lebih baik. Sebab, dalam memperoleh sertifikat itu, masyarakat akan melewati pendidikan mengemudi.
Didalam pendidikan itu, masyarakat nantinya akan diberikan wawasan soal etika dalam mengemudi yang diperlukan untuk menekan angka kecelakaan.
Baca juga : Inilah Perjalanan Karier Pria yang Hobi Bersepeda Hingga Jabat Kakorlantas Polri
"Masyarakat perlu belajar kompetensi dengan belajar mengemudi untuk lebih pintar dan beretika dalam mengemudi, itu lebih baik," sebutnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani aturan Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam Perpol tersebut yaitu salah satunya terkait dengan syarat pemberlakuan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang ingin membuat SIM.
“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” tulis Perpol tersebut di Pasal 9 ayat 3 a. (Z-4)
Skema one way ini diberlakukan mulai dari KM 70 Tol Cikampek hingga KM 414 Tol Kalikangkung guna mengantisipasi lonjakan arus mudik.
Kakorlantas Polri berlakukan one way sepenggal dari KM 70 hingga KM 263 Tol Transjawa mulai pukul 15.00 WIB hari ini (17/3) untuk urai arus mudik 2026.
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
KOPRS Lalu Lintas atau Korlantas akan menerapkan pengaturan lalu lintas berupa one way arus mudik dan contraflow berbasis digital di jalan tol selama mudik lebaran 2026.
Haidar Yaafi menegaskan bahwa problem lalu lintas di Jakarta, Surabaya, Medan, dan kota metropolitan lainnya tidak bisa diatasi hanya dengan pelebaran jalan atau rekayasa fisik semata.
Budi membeberkan ada sejumlah jalan yang terdampak dari kegiatan Reuni Akbar 212 ini. Masyarakat diminta menghindari jalan tersebut.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved