Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Syarat Sertifikat Mengemudi dalam Permohonan Pembuatan SIM Masih Dikaji

Siti Fauziah Alpitasari
22/6/2023 16:27
Syarat Sertifikat Mengemudi dalam Permohonan Pembuatan SIM Masih Dikaji
Ujian praktek pembuatan SIM C(Ist)

SYARAT sertifikat mengemudi dalam permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikaji. Saat ini syarat tersebut belum berlaku untuk permohon pembuatan SIM.

"Kalau ditanya kapan diberlakukan? Kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkajinya," kata Dirregidents Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (22/6).

Dia menilai kebijakan tersebut tentu harus dikaji secara matang, sebab hal itu tidak hanya berkaitkan dengan persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah, tetapi juga soal pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.

Baca juga: Gara-Gara Ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Sidak Pelayanan SIM Keliling di Kalibata

Sertifikat mengemudi tersebut harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi. Begitu pula dengan instruktur yang melatih juga harus bersertifikat dari lembaga berwenang dan terpercaya.

Dia mengatakan lembaga pendidikan mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat itu harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan.

Baca juga: Kapolri Kritisi Ujian SIM Zigzag dan Angka 8, Polda Tunggu Arahan Korlantas

Instruktur di lembaga pendidikan mengemudi pun harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC).

"Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi," ujar Yusri.

Meski masih dalam kajian, aturan penyertaan sertifikat mengemudi untuk pemohon SIM sudah diatur sejak tahun 2012 dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Penyertaan sertifikasi mengemudi itu bertujuan agar pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, mengetahui tata cara mengemudi dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya