Headline

Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.

Cara Perpanjang SIM C Online, Mudah dan Cepat

Reynaldi Andrian Pamungkas
29/8/2025 20:30
Cara Perpanjang SIM C Online, Mudah dan Cepat
Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di kawasan Bundara HI, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

SIM C adalah Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin tertentu.

SIM ini wajib dimiliki oleh setiap pengendara motor di Indonesia sesuai dengan aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut Cara Perpanjang SIM C Online

1. Persiapkan Dokumen

  • E-KTP asli.
  • SIM C lama yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  • Hasil tes psikologi.

2. Download Aplikasi Resmi

  • Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun dengan nomor HP aktif dan email.

3. Pilih Layanan Perpanjangan SIM

  • Buka aplikasi, login, lalu pilih menu SIM.
  • Klik Perpanjangan SIM.
  • Pilih jenis SIM, SIM C.
  • Isi data pribadi sesuai KTP dan SIM lama.

4. Unggah Dokumen

  • Foto KTP dan SIM lama.
  • Upload Surat Keterangan Sehat & Hasil Tes Psikologi.

5. Lakukan Pembayaran

  • Biaya resmi perpanjangan SIM C Rp75.000.
  • Ditambah biaya admin bank atau virtual account.
  • Pembayaran bisa via ATM, m-banking, atau virtual account.

6. Pilih Pengiriman

  • SIM baru bisa diambil di Satpas/Polres/Polsek tertentu, atau dikirim langsung ke alamat rumah via jasa ekspedisi.

7. Selesai

  • Setelah diverifikasi dan dicetak, SIM C baru akan aktif dengan masa berlaku 5 tahun dari tanggal perpanjangan.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, jangan tunggu SIM habis masa berlakunya, karena jika sudah mati 1 hari saja, harus buat SIM baru dari nol. Proses online biasanya lebih cepat sekitar 1 sampai 3 hari kerja, tergantung pengiriman. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya