Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
SIM C adalah Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin tertentu.
SIM ini wajib dimiliki oleh setiap pengendara motor di Indonesia sesuai dengan aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, jangan tunggu SIM habis masa berlakunya, karena jika sudah mati 1 hari saja, harus buat SIM baru dari nol. Proses online biasanya lebih cepat sekitar 1 sampai 3 hari kerja, tergantung pengiriman. (Z-4)
Perhatikan juga sejumlah syarat untuk membayar pajak kendaraan yang meliputi: KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (27/12).
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved