Cara Perpanjang SIM C Online, Berikut Syarat, Biaya dan Langkah-langkahnya
Reynaldi Andrian Pamungkas
13/10/2025 22:00
Anggota Polisi melakukan pencocokan data pemohon surat ijin mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
SIM C adalah Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor di Indonesia.
Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan kemampuan mengemudi motor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ada juga biaya admin aplikasi, pengemasan, dan ongkir jika memilih layanan pengiriman.
Saat melakukan perpanjangan SIM, ajukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang online, harus membuat SIM baru.
Proses perpanjangan online membutuhkan waktu sekitar 3 sampai 7 hari kerja, tergantung Satpas dan metode pengiriman. SIM C berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang secara online maupun offline melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. (Z-4)