Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SURVEI Populi Center mencatat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) menjadi pelayanan Polri yang paling merepotkan. Hasil jajak pendapat itu menanyakan ke responden soal pelayanan dari kepolisian yang paling merepotkan dan menyita waktu.
"Pembuatan SIM paling merepotkan sebesar 24,8 persen," kata peneliti dari Populi Center Hartanto Rosojati dalam rilis survei bertajuk 'Masa Depan Pembangunan dan Demokrasi: Menakar Komitmen Capres 2024' di Kantor Populi Center, Jakarta Selatan, Senin, (26/6).
Laporan kasus menjadi pelayanan dari kepolisian yang paling merepotkan berikutnya sebesar 17,3 persen. Lalu, balik nama kendaraan 12,3 persen; perpanjangan STNK 6,3 persen; izin keramaian 5,8 persen; dan perpanjangan SIM 5,8 persen.
Baca juga: Kapolri Dinilai Mampu Lakukan Perubahan dari Keluhan Masyarakat
"Pembuatan SKCK/catatan kepolisian 3,7 persen. Lainnya, pajak kendaraan, tilang, dan lain-lain 0,7 persen. Menolak menjawab 23,3 persen," ujar Hartanto.
Survei Populi Center dilakukan pada 5-12 Juni 2023. Total responden mencapai 1.200 orang yang dipilih secara acak bertingkat atau multistage random sampling.
Baca juga: Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi Syarat SIM belum Diberlakukan
Metode survei menggunakan wawancara tatap muka dengan menggunakan aplikasi survei Populi Center. Margin of error kurang lebih 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
(MGN/Z-9)
Penyelenggaraan forum konsultasi publik standar pelayanan adalah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik DKPP Klaten.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) akan mempermudah pelayanan publik
Peningkatan pelayanan publik di Polresta Bandar Lampung merupakan wujud nyata implementasi kebijakan Kapolri untuk menjadikan Polri lebih dekat dengan masyarakat.
Pengakuan menjadi indikator keberhasilan atas implementasi standar mutu dan kepuasan pelanggan.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menghadirkan vending machine berisi produk usaha mikro dan kecil (UMKM) di Pelabuhan Ajibata, Danau Toba,
BSKDN Kemendagri mencatat sebanyak 28 inovasi daerah telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai sektor pelayanan publik
Ingin membuat SIM baru? Simak syarat lengkap, prosedur, biaya resmi, dan tips lulus uji teori serta praktik untuk pembuatan SIM.
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025. P
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved