Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MEMPERPANJANG Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, penting untuk memahami syarat dan prosedurnya.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara memperpanjang SIM sesuai dengan aturan terbaru di tahun 2025.
Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat berikut:
KTP Asli dan Fotokopi - Pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
SIM Lama - SIM yang akan diperpanjang harus masih dalam masa berlaku.
Surat Keterangan Sehat - Diperoleh dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Tes Psikologi - Pemohon wajib mengikuti tes psikologi yang dapat dilakukan melalui aplikasi e-PPsi atau langsung di lokasi Satpas SIM.
Mengisi Formulir Perpanjangan SIM - Formulir dapat diisi secara langsung atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan Samsat Keliling, berikut lokasi-lokasi yang tersedia:
Jakarta Pusat: Hal. Parkir Samsat & Lap. Banteng (08.00 - 14.00 WIB)
Jakarta Utara: Hal. Parkir Samsat & Masjid Al-Musyawarah KLP.GAD (08.00 - 14.00 WIB)
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00 - 14.00 WIB)
Jakarta Selatan: Hal. Parkir Samsat (08.00 - 15.00 WIB) & TMP Kalibata (08.00 - 14.00 WIB)
Jakarta Timur: Hal. Parkir Samsat & Pasar Induk Kramatjati (08.00 - 14.30 WIB)
Kota Tangerang: Pangkalan Busway Foodsphere & Alun-Alun Cibodas (08.00 - 11.00 WIB)
Serpong: Hal. Parkir Samsat (08.00 - 14.00 WIB) & ITC BSD (16.00 - 19.00 WIB)
Ciledug: Giant Poris Batu Ceper Kota TNG & Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00 - 12.00 WIB)
Ciputat: KTR Kel. Pondok Betung & Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00 - 12.00 WIB)
Kelapa Dua: PSR Modern Intermoda & Hal. GTown House (08.00 - 14.00 WIB)
Kota Bekasi: KFC ZMRUD (08.00 - 12.00 WIB)
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka Pintu 11 Cikarang (09.00 - 12.00 WIB)
Depok: Hal. Parkir Samsat (08.00 - 14.00 WIB) & RS. Bhayangkara Brimob (08.00 - 12.00 WIB)
Cinere: Hal. Parkir Samsat (08.00 - 12.00 WIB)
Lokasi ini selalu update di laman resmi X atau Twitter TMC Polda Metro Jaya setiap hari.
Bagi yang ingin memperpanjang SIM secara langsung, ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Ambil formulir perpanjangan SIM dan isi dengan lengkap.
Lakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi jika belum dilakukan sebelumnya.
Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan kategori SIM yang diperpanjang.
Tunggu proses verifikasi, kemudian SIM baru akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.
Untuk mempermudah proses perpanjangan, kini pemohon bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara perpanjang SIM online:
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
Registrasi akun menggunakan nomor HP dan NIK sesuai KTP.
Pilih layanan perpanjangan SIM dan unggah dokumen yang diperlukan (SIM lama, KTP, surat sehat, dan hasil tes psikologi).
Lakukan pembayaran biaya perpanjangan melalui metode pembayaran yang tersedia.
Tunggu proses verifikasi, kemudian SIM akan dikirimkan ke alamat yang telah didaftarkan.
Berdasarkan peraturan terbaru, berikut adalah biaya resmi perpanjangan SIM:
SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, SIM BII Umum: Rp80.000
SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp75.000
SIM D dan SIM DI: Rp30.000
Tambahan biaya lain meliputi:
Tes kesehatan: Rp30.000 - Rp50.000
Tes psikologi: Rp50.000 - Rp100.000
Perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari proses pembuatan SIM baru.
Gunakan layanan online agar lebih praktis dan menghindari antrean panjang di Satpas.
Siapkan dokumen lengkap sebelum mendatangi kantor Satpas agar tidak perlu bolak-balik.
Perpanjangan SIM kini semakin mudah dengan adanya layanan online dari Digital Korlantas Polri.
Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan. Jangan lupa untuk memperpanjang SIM tepat waktu agar tetap bisa berkendara dengan aman dan legal.
Itulah panduan lengkap mengenai syarat dan cara perpanjang SIM di tahun 2025, termasuk lokasi Samsat Keliling. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memperpanjang SIM dengan mudah! (digitalkorlantas/Z-10)
Dokumen yang harus disiapkan untuk membayar pajak kendaraan adalah identitas diri seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Masyarakat perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini
Hari ini Jumat 27 Desember 2024, Samsat Keliling ada di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (27/12).
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Andrea Kimi Antonelli menggantikan posisi juara dunia tujuh kali, Lewis Hamilton, sebagai rekan dari George Russell di tim Formula 1, Mercedes.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan sehari-hari
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025. P
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved