Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Syarat Perpanjangan SIM 2025, Biaya, dan Lokasi Samsat Kelilingnya

 Gana Buana
04/2/2025 13:15
Syarat Perpanjangan SIM 2025, Biaya, dan Lokasi Samsat Kelilingnya
Syarat perpanjang SIM(Dok. Polri)

MEMPERPANJANG Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, penting untuk memahami syarat dan prosedurnya.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara memperpanjang SIM sesuai dengan aturan terbaru di tahun 2025.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. KTP Asli dan Fotokopi - Pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

  2. SIM Lama - SIM yang akan diperpanjang harus masih dalam masa berlaku.

  3. Surat Keterangan Sehat - Diperoleh dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

  4. Tes Psikologi - Pemohon wajib mengikuti tes psikologi yang dapat dilakukan melalui aplikasi e-PPsi atau langsung di lokasi Satpas SIM.

  5. Mengisi Formulir Perpanjangan SIM - Formulir dapat diisi secara langsung atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Lokasi Samsat Keliling pada 4 Februari 2025

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan Samsat Keliling, berikut lokasi-lokasi yang tersedia:

Jakarta dan Sekitarnya

  1. Jakarta Pusat: Hal. Parkir Samsat & Lap. Banteng (08.00 - 14.00 WIB)

  2. Jakarta Utara: Hal. Parkir Samsat & Masjid Al-Musyawarah KLP.GAD (08.00 - 14.00 WIB)

  3. Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00 - 14.00 WIB)

  4. Jakarta Selatan: Hal. Parkir Samsat (08.00 - 15.00 WIB) & TMP Kalibata (08.00 - 14.00 WIB)

  5. Jakarta Timur: Hal. Parkir Samsat & Pasar Induk Kramatjati (08.00 - 14.30 WIB)

  6. Kota Tangerang: Pangkalan Busway Foodsphere & Alun-Alun Cibodas (08.00 - 11.00 WIB)

  7. Serpong: Hal. Parkir Samsat (08.00 - 14.00 WIB) & ITC BSD (16.00 - 19.00 WIB)

Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  1. Ciledug: Giant Poris Batu Ceper Kota TNG & Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00 - 12.00 WIB)

  2. Ciputat: KTR Kel. Pondok Betung & Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00 - 12.00 WIB)

  3. Kelapa Dua: PSR Modern Intermoda & Hal. GTown House (08.00 - 14.00 WIB)

  4. Kota Bekasi: KFC ZMRUD (08.00 - 12.00 WIB)

  5. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka Pintu 11 Cikarang (09.00 - 12.00 WIB)

  6. Depok: Hal. Parkir Samsat (08.00 - 14.00 WIB) & RS. Bhayangkara Brimob (08.00 - 12.00 WIB)

  7. Cinere: Hal. Parkir Samsat (08.00 - 12.00 WIB)

Lokasi ini selalu update di laman resmi X atau Twitter TMC Polda Metro Jaya setiap hari.

Cara Perpanjang SIM Secara Offline

Bagi yang ingin memperpanjang SIM secara langsung, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

  2. Ambil formulir perpanjangan SIM dan isi dengan lengkap.

  3. Lakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi jika belum dilakukan sebelumnya.

  4. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan kategori SIM yang diperpanjang.

  5. Tunggu proses verifikasi, kemudian SIM baru akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Untuk mempermudah proses perpanjangan, kini pemohon bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara perpanjang SIM online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.

  2. Registrasi akun menggunakan nomor HP dan NIK sesuai KTP.

  3. Pilih layanan perpanjangan SIM dan unggah dokumen yang diperlukan (SIM lama, KTP, surat sehat, dan hasil tes psikologi).

  4. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan melalui metode pembayaran yang tersedia.

  5. Tunggu proses verifikasi, kemudian SIM akan dikirimkan ke alamat yang telah didaftarkan.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan peraturan terbaru, berikut adalah biaya resmi perpanjangan SIM:

  • SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, SIM BII Umum: Rp80.000

  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp75.000

  • SIM D dan SIM DI: Rp30.000

Tambahan biaya lain meliputi:

  • Tes kesehatan: Rp30.000 - Rp50.000

  • Tes psikologi: Rp50.000 - Rp100.000

Tips Agar Perpanjangan SIM Lebih Cepat

  • Perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari proses pembuatan SIM baru.

  • Gunakan layanan online agar lebih praktis dan menghindari antrean panjang di Satpas.

  • Siapkan dokumen lengkap sebelum mendatangi kantor Satpas agar tidak perlu bolak-balik.

Perpanjangan SIM kini semakin mudah dengan adanya layanan online dari Digital Korlantas Polri.

Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan. Jangan lupa untuk memperpanjang SIM tepat waktu agar tetap bisa berkendara dengan aman dan legal.

Itulah panduan lengkap mengenai syarat dan cara perpanjang SIM di tahun 2025, termasuk lokasi Samsat Keliling. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memperpanjang SIM dengan mudah! (digitalkorlantas/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya