Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
POLDA Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hari ini Jumat 27 Desember 2024, Samsat Keliling ada di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Untuk membayar pajak kendaraan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Masyarakat harus melengkapi sejumlah dokumen yakni KTP, BPKB dan STNK asli disertai fotokopinya sebagai lampiran.
Perlu dicermati, layanan Samsat Keliling ini hanya dapat melayani pembayaran PKB tahunan. Jika masyarakat hendak melakukan perpanjangan STNK waktu lima tahunan serta akan mengganti pelat nomor kendaraan maka disarankan untuk datang ke kantor Samsat terdekat. (Ant/H-2)
Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Perhatikan juga sejumlah syarat untuk membayar pajak kendaraan yang meliputi: KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK.
Untuk mengakses pelayanan di Samsat Keliling masyarakat diwajibkan membawa beberapa persyaratan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Samsat Keliling untuk membantu pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (12/11).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved