Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ini Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Jumat 27 Desember 2024, Bisa Bayar Pajak Kendaran

Antara
27/12/2024 09:23
Ini Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Jumat 27 Desember 2024, Bisa Bayar Pajak Kendaran
Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024).(ANTARA/ADITYA NUGROHO)

POLDA Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hari ini Jumat 27 Desember 2024, Samsat Keliling ada  di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Dikutip dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

  1. Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
  2. Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
  3. Mal Citraland Jakarta Barat pukul 08.00-14.00 WIB
  4. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Gedung Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB
  5. Halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
  6. Parkiran Busway Foodmosphere dan Perumnas 2 Cibodas Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB
  7. Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB
  8. Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB
  9. Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB
  10. Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town House Square Gading Serpong Kelapa Dua pukul 08.00-14.00 WIB
  11. Taman Wisata Kuliner Naragong Indah Kota Bekasi pukul 09.00-11.00 WIB
  12. Halaman Kantor Bupati Bekasi 09.00-12.00 WIB
  13. Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB
  14. Halaman parkir Samsat Cinere 08.00-12.00 WIB

Untuk membayar pajak kendaraan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Masyarakat harus melengkapi sejumlah dokumen yakni KTP, BPKB dan STNK asli disertai fotokopinya sebagai lampiran.

Perlu dicermati, layanan Samsat Keliling ini hanya dapat melayani pembayaran PKB tahunan. Jika masyarakat hendak melakukan perpanjangan STNK waktu lima tahunan serta akan mengganti pelat nomor kendaraan maka disarankan untuk datang ke kantor Samsat terdekat. (Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya