Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro mengumumkan lokasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Sabtu.
Jadwal layanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lima lokasinya ;
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: Mall Citraland
4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
5. Jakarta Utara: LTC Glodok
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.
Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk bisa mengakses layanan ini masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Adapun syarat perpanjangan SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara itu, untuk jenis SIM B, tidak bisa karena harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (Ant/I-2)
, pembukaan rute-rute baru tersebut menjadi langkah lanjutan untuk mengoptimalkan konektivitas transportasi publik yang saat ini telah mencapai 92%.
Efektivitas OMC telah teruji pada saat puncak hujan akhir pekan lalu.
Pendekatan represif dan pengamanan tidak lagi memadai mulai menjadi arus utama dalam kebijakan daerah.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, layanan ini beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB.
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan proses penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved