Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Awas Masih Ada Operasi Patuh Jaya! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Akmal Fauzi
18/7/2024 06:15
Awas Masih Ada Operasi Patuh Jaya! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Anggota kepolisian melakukan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta.(NTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

SEGERA perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara. 

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi SIM Keliling yang buka hari ini, Kamis (18/7) :
 
Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto
Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: di Mal Citraland

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
 
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
 
Adapun persyaratan tersebut yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
 
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
 
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
 
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
 
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlakunya pada layanan SIM keliling, tapi harus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
 
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya