Penjelasan Polisi soal Istilah SIM Jakarta: Berawal dari TNKB tak Sesuai

Media Indonesia
18/7/2025 22:02
Penjelasan Polisi soal Istilah SIM Jakarta: Berawal dari TNKB tak Sesuai
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin(ANTARA/Ilham Kausar)

DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengklarifikasi video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang petugas menanyakan "SIM Jakarta" kepada pengendara. Polisi menyebut, insiden itu bermula dari pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diduga tidak sesuai.

"Berawal dari petugas kami yang sedang melaksanakan kegiatan patroli, menemukan indikasi TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Komarudin dikutip Antara, Jumat (18/7).

Setelah diperiksa lebih lanjut, kendaraan tersebut ternyata sudah mengalami proses mutasi kepemilikan. TNKB yang digunakan memang sesuai dengan kendaraan saat ini, namun sebelumnya nomor tersebut sempat terpasang di kendaraan lain.

"Tapi setelah kami cek di Subdit Regident Ranmor, ternyata memang sudah mutasi. Hanya permasalahannya, berkembang sampai dengan pertanyaan untuk memperlihatkan SIM, yang diperlihatkan bukan SIM Polri," ujarnya.

Dari sinilah muncul istilah "SIM Jakarta" yang disebutkan oleh anggota di lapangan. Komarudin menegaskan, maksud dari “SIM Jakarta” sebenarnya adalah SIM A resmi yang diterbitkan oleh Polri, bukan SIM berdasarkan domisili.

"Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu terekam oleh kamera dan itulah yang diviralkan," jelasnya.

Komarudin juga menjelaskan bahwa SIM yang diberikan oleh pengendara memiliki bentuk dan ukuran menyerupai SIM resmi, namun berwarna agak kebiruan.

Pemeriksaan itu sendiri merupakan bagian dari Operasi Patuh Jaya 2025, yang menyasar berbagai pelanggaran, termasuk penyalahgunaan TNKB.

Sebelumnya, video viral yang diunggah akun Instagram @_thinksmart.id menunjukkan petugas menghentikan pengendara di jalan tol dan mempertanyakan SIM yang disebut bukan "terbitan Jakarta". Unggahan itu menyindir seolah-olah kini syarat berkendara di Jakarta harus memiliki SIM dan KTP yang “matching” dengan pelat kendaraan. (Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya