Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Minta SIM Jakarta saat Tilang, Polisi: Petugas Salah Sebut

Mohamad Farhan Zhuhri
19/7/2025 09:00
Minta SIM Jakarta saat Tilang, Polisi: Petugas Salah Sebut
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin.(Antara)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan persoalan petugas meminta SIM Jakarta saat menilang pengemudi mobil. Kejadian tersebut viral di sosial media dan menjadi perhatian pihak terkait. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menjelaskan, kejadian bermula saat petugas menghentikan sebuah kendaraan pada Sabtu (12/7), lalu petugas menanyakan surat-surat dan pengendara memberikan sebuah SIM.

"Namun, SIM yang diberikan bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka dikembalikan kepada pemiliknya, selanjutnya anggota menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri (SIM A)," katanya dikutip Sabtu (19/7). 

Komarudin mengatakan, saat bertanya, petugas salah menyampaikan permintaan, yakni petugas justru meminta SIM Jakarta. Pemeriksaan itu sendiri merupakan bagian dari Operasi Patuh Jaya 2025, yang menyasar berbagai pelanggaran, termasuk penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 

"Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu terekam oleh kamera dan itulah yang diviralkan," jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Komarudin dari keterangan petugas terkait SIM yang diberikan pengemudi tersebut bentuk dan ukuran seperti SIM pada umumnya, namun dengan warna berbeda.

"Namun, warnanya berbeda. SIM kita putih, tapi ini warnanya agak kebiruan. Kalau setahu kami, SIM biru itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh POM TNI untuk mengendarai kendaraan dinas TNI," katanya. 

Sebelumnya, video viral yang diunggah akun Instagram @_thinksmart.id menunjukkan petugas menghentikan pengendara di jalan tol dan mempertanyakan SIM yang disebut bukan "terbitan Jakarta". Unggahan itu menyindir seolah-olah kini syarat berkendara di Jakarta harus memiliki SIM dan KTP yang “matching” dengan pelat kendaraan. (Far/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya