Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PERPANJANGAN Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan proses penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Dengan adanya perubahan regulasi terkait masa berlaku SIM, pemilik kendaraan harus memahami secara detil mengenai proses dan syarat perpanjangan SIM.
Sebelumnya, masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM. Namun, dengan adanya perubahan, masa berlaku SIM sekarang berlangsung hingga lima tahun sejak tanggal penerbitan. Hal ini tentu memudahkan pemilik SIM dalam mengingat masa berlaku SIM mereka.
Meskipun demikian, keterlambatan dalam memperpanjang SIM masih sering terjadi, baik karena alasan lupa ataupun faktor lainnya. Penting untuk diketahui bahwa jika SIM melewati masa berlakunya, SIM tersebut tidak lagi berlaku dan pemilik kendaraan tidak diperbolehkan untuk mengemudi.
Baca juga : One Way Semarang-Cikampek belum Dibuka, Korlantas: Traffic Kendaraan masih di Bawah Rata-rata
Untuk memberikan kelonggaran, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan dispensasi untuk memperpanjang SIM jika kedaluwarsa bertepatan dengan Hari Raya Lebaran atau hari libur nasional.
Bagi yang telat memperpanjang SIM dan masa berlaku SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang. Pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru sebagaimana saat pertama kali membuat SIM. Lantas seperti apa caranya, yuk simak penjelasan berikut ini.
Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan dapat memilih antara dua opsi yang tersedia. Pertama, mereka dapat langsung mendatangi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) atau gerai SIM yang disediakan, dengan periode pelayanan khusus dari tanggal 16 hingga 20 April. Alternatif kedua adalah melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Korlantas Polri, tanpa harus meninggalkan rumah.
Baca juga : Kondisi Jalan Mudik Masih tidak Memadai
Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, pemilik harus memenuhi beberapa dokumen dan syarat tertentu. Apabila masa berlaku SIM habis selama libur Lebaran, yaitu antara tanggal 8 hingga 15 April 2024, berikut adalah dokumen yang diperlukan:
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pemohon dapat melanjutkan proses perpanjangan SIM baik secara langsung maupun melalui aplikasi Korlantas Polri. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemilik SIM dalam menjaga kelengkapan dokumen berkendara mereka, terutama saat masa berlaku SIM mendekati batas waktu habisnya.
Biaya perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa bervariasi tergantung pada jenis SIM yang dimiliki, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Berikut adalah rincian biayanya:
Baca juga : Polisi Hilangkan Ujian Praktik SIM dengan Model Zig-zag dan Angka 8
Namun, penting untuk dicatat bahwa biaya perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa pada tanggal 16-20 April 2024 ini belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Selain itu, biaya tersebut juga tidak mencakup biaya administrasi, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) ke rumah jika perpanjangan dilakukan melalui mekanisme online.
Cara perpanjang SIM melalui Korlantas Polri saat ini tersedia dalam dua opsi, baik secara daring (online) maupun luring (offline). Berikut adalah langkah-langkahnya:
Dengan memiliki dua opsi tersebut, pemohon dapat memilih cara yang paling sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka dalam proses perpanjangan SIM.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke Gerai SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Pengecekan teknis kendaraan wajib dilakukan secara menyeluruh, namun yang tidak kalah penting adalah menjaga stamina dan konsentrasi pengemudi.
Langkah penyelamatan pertama yang paling penting usai kendaraan terendam banjir adalah tindakan pencegahan terhadap sistem kelistrikan.
Sewa kepemilikan mobil merupakan model penggunaan kendaraan jangka panjang yang menggabungkan konsep sewa dengan peluang kepemilikan.
Pengendara sepeda motor kadang menghadapi dilema ketika menghadapi hujan dan banjir, apakah harus menghentikan kendaraan atau tetap melanjutkan perjalanan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencuci kendaraan untuk menghilangkan lumpur dan kotoran, terutama di bagian bawah kendaraan.
IMPLEMENTASI solusi keamanan kendaraan terpadu berbasis internet of things (IoT) di ekosistem lintas industri terus diakselerasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved