Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati, Biayanya Mulai Rp30 Ribu

Meilani Teniwut
17/4/2024 16:40
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati, Biayanya Mulai Rp30 Ribu
Cara perpanjangan SIM(Ilustrasi)

PERPANJANGAN Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan proses penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Dengan adanya perubahan regulasi terkait masa berlaku SIM, pemilik kendaraan harus memahami secara detil mengenai proses dan syarat perpanjangan SIM.

Sebelumnya, masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM. Namun, dengan adanya perubahan, masa berlaku SIM sekarang berlangsung hingga lima tahun sejak tanggal penerbitan. Hal ini tentu memudahkan pemilik SIM dalam mengingat masa berlaku SIM mereka.

Meskipun demikian, keterlambatan dalam memperpanjang SIM masih sering terjadi, baik karena alasan lupa ataupun faktor lainnya. Penting untuk diketahui bahwa jika SIM melewati masa berlakunya, SIM tersebut tidak lagi berlaku dan pemilik kendaraan tidak diperbolehkan untuk mengemudi.

Baca juga : One Way Semarang-Cikampek belum Dibuka, Korlantas: Traffic Kendaraan masih di Bawah Rata-rata

Untuk memberikan kelonggaran, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan dispensasi untuk memperpanjang SIM jika kedaluwarsa bertepatan dengan Hari Raya Lebaran atau hari libur nasional.

Bagi yang telat memperpanjang SIM dan masa berlaku SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang. Pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru sebagaimana saat pertama kali membuat SIM. Lantas seperti apa caranya, yuk simak penjelasan berikut ini.

Syarat Perpanjang SIM Mati

Dilansir dari laman Digital Korlantas Polri, pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan dapat memilih antara dua opsi yang tersedia. Pertama, mereka dapat langsung mendatangi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) atau gerai SIM yang disediakan, dengan periode pelayanan khusus dari tanggal 16 hingga 20 April. Alternatif kedua adalah melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Korlantas Polri, tanpa harus meninggalkan rumah.

Baca juga : Kondisi Jalan Mudik Masih tidak Memadai

Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, pemilik harus memenuhi beberapa dokumen dan syarat tertentu. Apabila masa berlaku SIM habis selama libur Lebaran, yaitu antara tanggal 8 hingga 15 April 2024, berikut adalah dokumen yang diperlukan:

  1. SIM lama.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
  4. Hasil tes psikologi.
  5. Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru (bukan swafoto).
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus untuk perpanjangan online).
  7. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pemohon dapat melanjutkan proses perpanjangan SIM baik secara langsung maupun melalui aplikasi Korlantas Polri. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemilik SIM dalam menjaga kelengkapan dokumen berkendara mereka, terutama saat masa berlaku SIM mendekati batas waktu habisnya.

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa bervariasi tergantung pada jenis SIM yang dimiliki, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Berikut adalah rincian biayanya:

Baca juga : Polisi Hilangkan Ujian Praktik SIM dengan Model Zig-zag dan Angka 8

  1. Perpanjangan masa berlaku SIM A: Rp 80.000
  2. Perpanjangan masa berlaku SIM B I: Rp 80.000
  3. Perpanjangan masa berlaku SIM B II: Rp 80.000
  4. Perpanjangan masa berlaku SIM C: Rp 75.000
  5. Perpanjangan masa berlaku SIM C I: Rp 75.000
  6. Perpanjangan masa berlaku SIM C II: Rp 75.000
  7. Perpanjangan masa berlaku SIM D: Rp 30.000
  8. Perpanjangan masa berlaku SIM D I: Rp 30.000

Namun, penting untuk dicatat bahwa biaya perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa pada tanggal 16-20 April 2024 ini belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Selain itu, biaya tersebut juga tidak mencakup biaya administrasi, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) ke rumah jika perpanjangan dilakukan melalui mekanisme online.

Cara perpanjang SIM melalui Korlantas Polri saat ini tersedia dalam dua opsi, baik secara daring (online) maupun luring (offline). Berikut adalah langkah-langkahnya:

Perpanjangan SIM di Kantor Polisi

  1. Kunjungi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, atau layanan SIM keliling terdekat sesuai dengan wilayah domisili Anda.
  2. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk proses perpanjangan SIM.
  3. Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
  4. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda miliki.
  5. Lakukan perekaman sidik jari dan foto sesuai prosedur yang ditetapkan.
  6. Tunggu hingga petugas memberikan SIM yang telah diperpanjang. Jika blanko SIM kosong, petugas akan memberikan informasi tentang jadwal pengambilan SIM.

Perpanjangan SIM Secara Online

  1. Unduh dan instal aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) pada perangkat Anda.
  2. Lakukan registrasi SIM secara online dengan mengklik menu register atau pendaftaran, lalu pilih opsi "Perpanjang SIM" yang tersedia.
  3. Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir yang tersedia, termasuk kode verifikasi yang diberikan.
  4. Setelah mengisi formulir, klik "Kirim" untuk mengirimkan permohonan perpanjangan SIM.
  5. Tunggu hingga Anda menerima notifikasi bahwa registrasi telah berhasil dan mendapatkan kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM melalui email.
  6. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan, dan simpan bukti pembayaran tersebut.
  7. Setelah pembayaran selesai, Anda dapat mengambil SIM yang telah diperpanjang langsung dengan mengunjungi Satpas atau meminta petugas untuk mengirimkannya ke rumah Anda.

Dengan memiliki dua opsi tersebut, pemohon dapat memilih cara yang paling sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka dalam proses perpanjangan SIM.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya