Warga Depok Sambut Pemutihan Pajak Kendaraan, Ringankan Beban Ekonomi

Kisar Rajagukguk
05/7/2025 21:16
Warga Depok Sambut Pemutihan Pajak Kendaraan, Ringankan Beban Ekonomi
Puluhan orang yang hendak membayar pajak kendaraan antre di Samsat Depok .(MI/Kisar Rajagukguk-HO)

WARGA Kota Depok, Jawa Barat menyambut baik pengampunan sanksi administrasi alias denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Tohir, seorang warga dari Kecamatan Cimanggis, Depok, mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor alias PKB yang digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sangat membantu.

"Motor saya sudah lama menunggak pajak, sekarang surat-surat  motor saya sudah diputihkan dan tidak was-was lagi jika dirazia polisi. Program seperti ini mudah-mudahan berlaku seterusnya,"
ungkap Tohir di Kantor Samsat Depok, Sabtu (5/7).

Penunggak pajak lainnya, Yenny juga mengutarakan program  pemerintah provinsi tersebut sangat membantu masyarakat ekonomi lemah.

Menurut dia, sepeda motornya telah dua tahun tak diperpanjang lantaran sulitnya keuangan. "Jadi, mumpung pelayanan gratis saya  datang bareng teman saya yang juga menunggak pajak," katanya. 

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggratiskan pajak kendaraan bermotor wilayah Jawa Barat dari 20 Maret-30 Juni 2025 dan 30 Juni hingga 30 September 2025.

Menurut Dedi, perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi untuk membayar pajak kendaraan.

Sementara itu, Wali Kota Depok Supian Suri mengajak seluruh warga untuk tidak melewatkan kesempatan baik tersebut. "Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah mengizinkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebagai bentuk ketaatan dan kontribusi dalam pembangunan daerah. Ia juga mengingatkan bahwa program ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Depok.

 “Untuk itu, warga Kota Depok jangan sia-siakan kesempatan baik ini. Mari datang ke Samsat untuk memanfaatkan program yang telah diperpanjang hingga 30 September 2025,” kata dia.

Program pemutihan ini, menurut Supian memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan denda keterlambatan. 

"Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat Kota Depok atau memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan panduan lengkap dan persyaratan administrasi program," tandasnya. (KG/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya