Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemkot Depok Lakukan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025

Kisar Radjaguguk
20/3/2025 17:35
Pemkot Depok Lakukan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025
Wali Kota Depok Supian Suri (tengah).(Dok. MI)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat akan melakukan pemutihan pajak atau menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajiban kepada negara. Kebijakan ini berlaku 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025.

"Mulai 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025 kita putihkan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan ini adalah kado  kepada warga masyarakat Kota Depok, yang belum membayarkan kewajibannya kepada negara," kata Wali Kota Depok Supian Suri usai bertemu jajaran Samsat Kota Depok, yang terletak di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kamis (20/3).

Supian menganjurkan kepada masyarakat  yang belum membayar PKB untuk datang langsung ke Kantor Samsat Kota Depok. Namun jika berhalangan bisa membayarkan PKB secara online melalui aplikasi Sapawarga atau aplikasi Samsat Digital Nasional (Signas).

"Pembayaran secara online tetap mendapatkan kebijakan yang sama, diputihkan tunggakannya. Saya mengajak masyarakat yang menunggak PKB gunakan kesempatan ini," ujarnya.

Supian mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.

Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, di seluruh  wilayah di Kota Depok.

Terkait kemungkinan hilangnya potensi pendapatan daerah akibat kebijakan ini, Supian menegaskan hal itu justri akan menciptakan pembayar pajak baru. Karena, kata Supian banyak masyarakat selama ini tidak mau membayar pajak, karena tunggakannya sudah menumpuk dan tidak mampu bayar.

"Logikanya jangan potensi kehilangan pajak, tapi mendapatkan yang baru. Karena dia tidak bisa bayar. Dengan ini bisa ada pemotongan dan stimulus untuk semangat membayar pajak," ucapnya.

Supian menjelaskan pemutihan PKB ini adalah program Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tak cuma dendanya yang 'diampuni', tetapi juga menghapus tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.

(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya