Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (kejari) Kota Depok, Jawa Barat menahan Andi Muchtar, Direktur PT Dwikarya Sarana Mandiri (DSM). Tersangka ditahan lantaran mengemplang pajak yang merugikan keuangan negara senilai Rp2 miliar.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong setelah Kejaksaan Negeri Kota Depok menerima limpahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah III Jawa Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arief Ubaidillah, menjelaskan tersangka Andi Muchtar sengaja tidak menyetor pajak sehingga mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp2 miliar.
"Berkas telah dinyatakan lengkap. Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan," katanya, Kamis (14/11).
PT DSM yang beralamat di Cilodong, Kota Depok merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi sipil.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Silvia Desty Rosalina Sebayang, kata Arief telah menunjuk Kepala Seksi Pidana Khusus Mochtar Arifin untuk memproses penuntutan lebih lanjut.
Menurut data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratatama Kota Depok, PT DSM telah terdaftar sebagai wajib pajak badan sejak 2006 dan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sejak Januari 2006.
"Namun, tersangka melakukan perbuatan pidana menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode 2017 hingga Desember 2018 dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp2 miliar atau nominal lengkapnya Rp2.048.610.467."
Menurut Arief, tindakan ini adalah bagian dari upaya mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak yang bergerak di bidang usaha yang sama untuk menyetorkan kewajiban pajaknya kepada negara.
"Kami akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir yang dilakukan DJP kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara," pungkasnya. (KG)
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,95 miliar. Besaran kerugian itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasiĀ anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memangkas insentif pajak meskipun nilai belanja perpajakan terus meningkat.
KPK gelar dua OTT di Kalsel dan Jakarta terkait pajak dan bea cukai. Menkeu Purbaya sebut momen perbaiki instansi pajak dan Bea Cukai
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved