Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (kejari) Kota Depok, Jawa Barat menahan Andi Muchtar, Direktur PT Dwikarya Sarana Mandiri (DSM). Tersangka ditahan lantaran mengemplang pajak yang merugikan keuangan negara senilai Rp2 miliar.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong setelah Kejaksaan Negeri Kota Depok menerima limpahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah III Jawa Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arief Ubaidillah, menjelaskan tersangka Andi Muchtar sengaja tidak menyetor pajak sehingga mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp2 miliar.
"Berkas telah dinyatakan lengkap. Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan," katanya, Kamis (14/11).
PT DSM yang beralamat di Cilodong, Kota Depok merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi sipil.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Silvia Desty Rosalina Sebayang, kata Arief telah menunjuk Kepala Seksi Pidana Khusus Mochtar Arifin untuk memproses penuntutan lebih lanjut.
Menurut data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratatama Kota Depok, PT DSM telah terdaftar sebagai wajib pajak badan sejak 2006 dan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sejak Januari 2006.
"Namun, tersangka melakukan perbuatan pidana menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode 2017 hingga Desember 2018 dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp2 miliar atau nominal lengkapnya Rp2.048.610.467."
Menurut Arief, tindakan ini adalah bagian dari upaya mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak yang bergerak di bidang usaha yang sama untuk menyetorkan kewajiban pajaknya kepada negara.
"Kami akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir yang dilakukan DJP kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara," pungkasnya. (KG)
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,95 miliar. Besaran kerugian itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved