Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM penyidik Kantor Wilayah Direktorat Pajak Jawa Barat menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (23/6). Kedua tersangka tersebut merupakan pria berinisial AAS dan AAM.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Muhammad Arief Ubaidilah usai penerimaan dua tersangka dan barang bukti mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut masih memiliki hubungan darah serta sebagai Direktur PT Timbul Mas Raya (PT TMR) dan PT Arief Mitra Raya (AMR) di kawasan Cinere, Kota Depok. Diduga kuat mereka melakukan tindak pidana dengan cara tidak menyetorkan kewajiban berdasarkan ketentuan sebenarnya.
"Tersangka AAS dan AAM kami titipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong seraya menunggu disidangkan," kata Arief, Jumat (23/6). Tersangka AAS yang berprofesi sebagai kontraktor di bidang alat berat diduga melakukan tindak pidana perpajakan selama dua tahun dari 2018 sampai 2019.
Baca juga: PDAM Depok Sanggah Tuduhan Water Tank tidak Berizin
Sedangkan tersangka AAM yang juga berprofesi dalam bidang yang sama diduga melakukan tindak pidana perpajakan selama satu tahun dari Januari 2017 hingga Desember 2017. Kedua direktur kontraktor tersebut diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kami sebagai pihak Kejari Kota Depok akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Arief. Dua tersangka itu, kata Arief, kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cilodong Kota Depok.
Baca juga: Ribuan Siswa Tersingkir dari Jalur Afirmasi SMA-SMK Depok
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin menuturkan, kerugian negara yang disebabkan dua tersangka kakak beradik itu mencapai miliaran rupiah. "Kedua tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sang kakak merugikan pendapatan negara sebesar Rp2.302.876.046. Sementara si adik merugikan pendapatan sebesar Rp894.316.420," ucap Mochtar.
Dihitung nominal pajak yang tidak disetorkan oleh dua tersangka ke Kanwil Pajak Jawa Barat sebesar Rp3.197.192.466. Muchtar mengatakan kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Z-2)
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Sampai saat ini tapping box sudah terpasang sebanyak 185 unit.
Tiga sektor pajak daerah yang sudah mencapai target bahkan melebihi adalah sektor hiburan, reklame, dan sarang burung walet
Menjelang akhir tahun, penerimaan pajak daerah sudah melampaui target
Perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pendampingan dilakukan berdasarkan permintaan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Ada sekitar 350 unit bangunan gedung sekolah yang akan dilakukan pendampingan.
Penanganan perkara itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 24 Juni 2024. Untuk mempercepat penyelesaian penanganannya, maka tim sepakat melakukan penahanan
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasiĀ anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Satgas Antimafia bola Polri mengirimkan empat tersangka dan barang bukti kasus situs judi online SBOTOP ke Jari Batam, hari ini.
Penyebaran hoaks terkait Pilkada 2024 di media sosial bisa dijerat hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved