Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Kantor Wilayah Direktorat Pajak Jawa Barat menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (23/6). Kedua tersangka tersebut merupakan pria berinisial AAS dan AAM.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Muhammad Arief Ubaidilah usai penerimaan dua tersangka dan barang bukti mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut masih memiliki hubungan darah serta sebagai Direktur PT Timbul Mas Raya (PT TMR) dan PT Arief Mitra Raya (AMR) di kawasan Cinere, Kota Depok. Diduga kuat mereka melakukan tindak pidana dengan cara tidak menyetorkan kewajiban berdasarkan ketentuan sebenarnya.
"Tersangka AAS dan AAM kami titipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong seraya menunggu disidangkan," kata Arief, Jumat (23/6). Tersangka AAS yang berprofesi sebagai kontraktor di bidang alat berat diduga melakukan tindak pidana perpajakan selama dua tahun dari 2018 sampai 2019.
Baca juga: PDAM Depok Sanggah Tuduhan Water Tank tidak Berizin
Sedangkan tersangka AAM yang juga berprofesi dalam bidang yang sama diduga melakukan tindak pidana perpajakan selama satu tahun dari Januari 2017 hingga Desember 2017. Kedua direktur kontraktor tersebut diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kami sebagai pihak Kejari Kota Depok akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Arief. Dua tersangka itu, kata Arief, kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cilodong Kota Depok.
Baca juga: Ribuan Siswa Tersingkir dari Jalur Afirmasi SMA-SMK Depok
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin menuturkan, kerugian negara yang disebabkan dua tersangka kakak beradik itu mencapai miliaran rupiah. "Kedua tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sang kakak merugikan pendapatan negara sebesar Rp2.302.876.046. Sementara si adik merugikan pendapatan sebesar Rp894.316.420," ucap Mochtar.
Dihitung nominal pajak yang tidak disetorkan oleh dua tersangka ke Kanwil Pajak Jawa Barat sebesar Rp3.197.192.466. Muchtar mengatakan kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Z-2)
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memangkas insentif pajak meskipun nilai belanja perpajakan terus meningkat.
KPK gelar dua OTT di Kalsel dan Jakarta terkait pajak dan bea cukai. Menkeu Purbaya sebut momen perbaiki instansi pajak dan Bea Cukai
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,95 miliar. Besaran kerugian itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasiĀ anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved