Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
TIM penyidik Kantor Wilayah Direktorat Pajak Jawa Barat menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (23/6). Kedua tersangka tersebut merupakan pria berinisial AAS dan AAM.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Muhammad Arief Ubaidilah usai penerimaan dua tersangka dan barang bukti mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut masih memiliki hubungan darah serta sebagai Direktur PT Timbul Mas Raya (PT TMR) dan PT Arief Mitra Raya (AMR) di kawasan Cinere, Kota Depok. Diduga kuat mereka melakukan tindak pidana dengan cara tidak menyetorkan kewajiban berdasarkan ketentuan sebenarnya.
"Tersangka AAS dan AAM kami titipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong seraya menunggu disidangkan," kata Arief, Jumat (23/6). Tersangka AAS yang berprofesi sebagai kontraktor di bidang alat berat diduga melakukan tindak pidana perpajakan selama dua tahun dari 2018 sampai 2019.
Baca juga: PDAM Depok Sanggah Tuduhan Water Tank tidak Berizin
Sedangkan tersangka AAM yang juga berprofesi dalam bidang yang sama diduga melakukan tindak pidana perpajakan selama satu tahun dari Januari 2017 hingga Desember 2017. Kedua direktur kontraktor tersebut diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kami sebagai pihak Kejari Kota Depok akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Arief. Dua tersangka itu, kata Arief, kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cilodong Kota Depok.
Baca juga: Ribuan Siswa Tersingkir dari Jalur Afirmasi SMA-SMK Depok
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin menuturkan, kerugian negara yang disebabkan dua tersangka kakak beradik itu mencapai miliaran rupiah. "Kedua tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sang kakak merugikan pendapatan negara sebesar Rp2.302.876.046. Sementara si adik merugikan pendapatan sebesar Rp894.316.420," ucap Mochtar.
Dihitung nominal pajak yang tidak disetorkan oleh dua tersangka ke Kanwil Pajak Jawa Barat sebesar Rp3.197.192.466. Muchtar mengatakan kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Z-2)
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved