Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DIREKTUR Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta (PDAM-TA) Kota Depok, Jawa Barat, Muhammad Olik Abdul Holik, membantah tuduhan masyarakat yang mengatakan pembangunan water tank (tangki air) PDAM Tirta Asasta tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Ia mengaku pembangunan water tank memiliki IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
"Menyikapi pemberitaan yang beredar di media sosial, kami (PDAM atau PT Tirta Asasta) menegaskan (kami) telah mengantongi IMB dalam pembangunan water tank," kata Olik kepada Media Indonesia, Jumat (23/6). Sebagai tanda bukti pembangunan water tank mengantongi IMB ialah nomor 640/2217/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2021 yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Depok.
Jauh sebelumnya, sambung Olik, manajemen PDAM Tirta Asasta juga memberi sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
"Sudah dilakukan sosialisasi sesuai dengan ketentuan berlaku sebagaimana disyaratkan untuk penerbitan IMB. Sosialisasi dilakukan, baik ke RW 26 maupun RW 12, termasuk SDIT SMP 32 dan Masjid Bahrul Ulum, tanpa ada intervensi ataupun paksaan. Sosialisasi dihadiri perwakilan warga, kita juga mengundang instansi kecamatan, kelurahan, bimas babinsa, LPM, media, dan Kejaksaan Negeri Depok," terang Olik.
Baca juga: Ribuan Siswa Tersingkir dari Jalur Afirmasi SMA-SMK Depok
Hal itu bertolak belakang dengan yang disampaikan di media sosial pada diskusi Twitter Space Didik J. Rachbini pada 18 Juni 2023. Beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di antaranya tidak ada perizinan, intervensi, dan pembohongan publik. "Itu keliru dan fitnah, tidak benar yang disampaikan, terkait jebolnya tembok perumahan tidak benar," tambahnya.
Dalam IMB yang tercantum ialah luas bangunan sebesar 1.923,25 m2 bukan kapasitas watertank. "Kita urus izin dari 2019 berdasarkan ketentuan berlaku saat kami mengajukan perizinan untuk pembangunan watertank/reservoir tidak menggunakan analisis dampak lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) tetapi cukup dengan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) sesuai dengan ketentuan perizinan pendirian reservoir Perda IMB Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Dareah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan," imbuh Olik.
Baca juga: Sampah Dari Depok Belum Bisa Dibuang ke TPPAS Nambo Bogor
Ia mengatakan PDAM atau PT Tirta Asasta menghormati dan menaati segala proses hukum yang sedang berjalan. "Kami mengimbau agar lebih berhati-hati dalam mengungkapkan statement karena setiap statement akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," tutup Olik. (Z-2)
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
SEKOLAH swasta di Kota Depok, yang mengajukan program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025 terus bertambah. Saat ini sudah ada 44 sekolah swasta yang mendaftar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved