Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa para warga yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mengalami kesulitan di Jakarta. Pemprov DKI akan menagih seluruh warga Jakarta yang belum membayar pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
"Ya ditagih. Ditagih dan nanti dalam jangka pendek ini, orang yang tidak bayar pajak di Jakarta akan kesulitan," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Timur, Rabu (30/4).
Ia menjelaskan, nantinya para penunggak pajak Jakarta itu akan ketahuan saat mereka mengisi bensin dan parkir. "Kenapa (kesulitan)? Begitu dia mengisi bensin, ada barcode yang akan membaca bahwa mobilnya belum bayar pajak," tukas Pramono.
"Ketika dia parkir di Jakarta juga akan ketahuan mobilnya tidak bayar pajak. Itulah yang saya upayakan untuk memperbaiki. Karena bagi saya pribadi, pajak itu adalah kepatuhan," tambahnya.
Pramono menilai, mayoritas warga Jakarta yang menunggak adalah mereka yang memiliki kendaraan lebih satu. Mereka memiliki kendaraan banyak untuk menghindari aturan ganjil genap di Jakarta.
"Dan rata-rata yang tidak membayar pajak itu mobil kedua, ketiga, atau motor kedua, ketiga, yang mereka menghindari ganjil genap dan sebagainya. Kalau kemudian ini kita putihkan, maka kemacetan di Jakarta itu akan semakin tinggi," ucap Pramono
Dengan demikian, Pramono menegaskan bila Pemprov DKI tak akan melakukan pemutihan pajak seperti di provinsi-provinsi lainnya. "Maka kenapa kemudian saya secara terbuka menyampaikan pemerintah Jakarta untuk urusan pemutihan ini, bagi siapapun yang tidak membayar pajak kami kejar," jelas Pramono.
"Cara kejar gimana? Pertama ditagih, kedua pasti dia akan mengalami kesulitan. Bahkan saya lagi berpikir apakah memungkinkan ketika dia menggunakan jalan tol begitu dia bayar, barcode-nya terbaca, mobilnya kebaca, ketahuan mobilnya belum bayar pajak," pungkasnya. (M-1)
Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun
SEJAK diluncurkan pada 20 Maret 2025, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Purwakarta, mendapat respon positif dari para pemilik kendaraan.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tersebut tidak hanya menyesuaikan istilah pada objek pajak, tetapi juga mengatur tarif PKB dan BBNKB
Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot
BADAN Pendapatan Daerah(Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada warga yang hendak menjual kendaraan bermotor pribadinya agar segera melapor
Hari ini Jumat 27 Desember 2024, Samsat Keliling ada di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat akan melakukan pemutihan atau menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat.
Lebih dari 1 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum melakukan daftar ulang melalui pembayaran pajak tahunan. Akibatnya, potensi pendapatan daerah sebesar Rp1 triliun belum tertagih
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Sejak diluncurkan 20 Maret, program pemutihan pajak kendaraan sangat diminati masyarakag Jabar. Selama empat hari, tercatat peningkatan jumlah wajib pajak yang membayar hingga 104 persen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved