Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan merespons soal permintaan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Aan, SIM sejatinya bukan produk administratif dan didapatkannya butuh kompetensi.
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan tentang berkendaraan," kata Aan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Aan mengatakan kompetensi dalam berkendara perlu diuji. Hal itu jadi pertimbangan perlunya SIM diperpanjang per lima tahun.
Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada kepolisian. Karena pada jangan waktu tersebut bisa terdapat perubahan data pemilik.
"Dalam lima tahun ini kemungkinan sudah ada berganti indentitas alamat dan sebagainya," ujar Aan.
Dia menambahkan terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemberlakuan SIM seumur hidup. Kakorlantas berpatokan dengan putusan itu.
"Saya tidak mau berpolemik dengan ini karena sudah ada putusan MK-nya," ucap Aan.
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding meminta Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat.
"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP," kata Sudding saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kakorlantas di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(P-2)
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025. P
Ini merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didukung penuh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
KEPALA Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho mengemukakan Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan flag off one way secara nasional pada Minggu
Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas mudik berupa one way lokal pada arus balik mulai Kamis sore ini (3/4). One way lokal akan dimulai dari area KM 188 Palimanan
KAKORLANTAS Polri Irjen Agus Suryanugroho memprediksi puncak arus balik Lebaran akan terjadi pada 5, 6, dan 7 April 2025
KAKORLANTAS Polri telah menyusun skema rekayasa lalu lintas (lalin) saat arus balik Lebaran 2025 untuk memastikan semua berjalan lancar.
Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengapresiasi strategi Korlantas Polri menyiapkan program dalam mengawal kelancaran arus mudik Lebaran 2025 termasuk rekayasa lalu lintas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved