Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan merespons soal permintaan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Aan, SIM sejatinya bukan produk administratif dan didapatkannya butuh kompetensi.
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan tentang berkendaraan," kata Aan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Aan mengatakan kompetensi dalam berkendara perlu diuji. Hal itu jadi pertimbangan perlunya SIM diperpanjang per lima tahun.
Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada kepolisian. Karena pada jangan waktu tersebut bisa terdapat perubahan data pemilik.
"Dalam lima tahun ini kemungkinan sudah ada berganti indentitas alamat dan sebagainya," ujar Aan.
Dia menambahkan terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemberlakuan SIM seumur hidup. Kakorlantas berpatokan dengan putusan itu.
"Saya tidak mau berpolemik dengan ini karena sudah ada putusan MK-nya," ucap Aan.
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding meminta Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat.
"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP," kata Sudding saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kakorlantas di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(P-2)
Korlantas Polri merilis daftar Polres di seluruh Indonesia yang mulai 1 Desember 2025 melayani penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM digital SINAR
Langkah Ahmad Luthfi menggratiskan biaya pengaktifan kembali SIM tersebut disambut antusias oleh para pengemudi ojol yang hadir di Stadion Jatidiri.
Ingin membuat SIM baru? Simak syarat lengkap, prosedur, biaya resmi, dan tips lulus uji teori serta praktik untuk pembuatan SIM.
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kakorlantas tengah melakukan analisis dan evaluasi (anev) mendalam terhadap pelaksanaan Operasi Lilin 2025 sebagai dasar penyusunan strategi Operasi Ketupat 2026.
Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi jajaran Korlantas untuk terus menjaga keselamatan pengguna jalan dengan mengedepankan kolaborasi di lapangan.
Korlantas Polri merilis daftar Polres di seluruh Indonesia yang mulai 1 Desember 2025 melayani penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM digital SINAR
Diprediksi ada pergerakan arus kendaraan secara nasional sebesar 2,9 juta baik yang mengarah ke Sumatera hingga Trans Jawa.
Dengan dukungan penuh jajaran Korlantas dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berbagai inovasi yang dihadirkan kini mulai dirasakan manfaatnya oleh publik.
Agus menerima penghargaan ini karena telah melakukan transformasi digital di Korlantas Polri dengan meningkatkan kecepatan dan transparansi layanan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved