Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Masyarakat yang hendak membuat SIM harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus membenarkan syarat baru tersebut. Dia menyebut aturan ini memperbarui aturan lama.
"Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namanya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 Tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbarui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," kata Yusri dikutip Selasa (20/6).
Baca juga: Peraturan terkait Masa Berlaku SIM Digugat ke MK
Yusri menyebut salah satu poin dalam aturan itu mengatur persyaratan pembuatan SIM. Yakni wajib menyertakan sertifikat sekolah menyetir bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.
"Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca juga: SIM tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Begini Penjelasan Korlantas
Sekolah menyetir itu sendiri tidak boleh sembarangan. Yusri menyebut sekolah yang boleh mengeluarkan sertifikat harus sekolah yang terpilih.
"Dia harus terakreditasi sekolah mengemudinya atau instrukturnya itu juga sama harus resmi," kata Yusri.
Yusri menyebut pihaknya tengah menggodok aturan tentang wajib mengantongi sertifikat dalam pembuatan SIM itu. Khususnya, soal pelaksanaannya.
"Nah ini yang lagi kita buat aturannya, bagaimana sih aturan, pelaksanaannya di bawah, (standar operasional prosedur) SOPnya seperti apa sih nanti," ucap Yusri. (Z-3)
Korlantas Polri merilis daftar Polres di seluruh Indonesia yang mulai 1 Desember 2025 melayani penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM digital SINAR
Langkah Ahmad Luthfi menggratiskan biaya pengaktifan kembali SIM tersebut disambut antusias oleh para pengemudi ojol yang hadir di Stadion Jatidiri.
Ingin membuat SIM baru? Simak syarat lengkap, prosedur, biaya resmi, dan tips lulus uji teori serta praktik untuk pembuatan SIM.
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kakorlantas tengah melakukan analisis dan evaluasi (anev) mendalam terhadap pelaksanaan Operasi Lilin 2025 sebagai dasar penyusunan strategi Operasi Ketupat 2026.
Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi jajaran Korlantas untuk terus menjaga keselamatan pengguna jalan dengan mengedepankan kolaborasi di lapangan.
Korlantas Polri merilis daftar Polres di seluruh Indonesia yang mulai 1 Desember 2025 melayani penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM digital SINAR
Diprediksi ada pergerakan arus kendaraan secara nasional sebesar 2,9 juta baik yang mengarah ke Sumatera hingga Trans Jawa.
Dengan dukungan penuh jajaran Korlantas dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berbagai inovasi yang dihadirkan kini mulai dirasakan manfaatnya oleh publik.
Agus menerima penghargaan ini karena telah melakukan transformasi digital di Korlantas Polri dengan meningkatkan kecepatan dan transparansi layanan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved