Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Masyarakat yang hendak membuat SIM harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus membenarkan syarat baru tersebut. Dia menyebut aturan ini memperbarui aturan lama.
"Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namanya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 Tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbarui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," kata Yusri dikutip Selasa (20/6).
Baca juga: Peraturan terkait Masa Berlaku SIM Digugat ke MK
Yusri menyebut salah satu poin dalam aturan itu mengatur persyaratan pembuatan SIM. Yakni wajib menyertakan sertifikat sekolah menyetir bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.
"Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca juga: SIM tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Begini Penjelasan Korlantas
Sekolah menyetir itu sendiri tidak boleh sembarangan. Yusri menyebut sekolah yang boleh mengeluarkan sertifikat harus sekolah yang terpilih.
"Dia harus terakreditasi sekolah mengemudinya atau instrukturnya itu juga sama harus resmi," kata Yusri.
Yusri menyebut pihaknya tengah menggodok aturan tentang wajib mengantongi sertifikat dalam pembuatan SIM itu. Khususnya, soal pelaksanaannya.
"Nah ini yang lagi kita buat aturannya, bagaimana sih aturan, pelaksanaannya di bawah, (standar operasional prosedur) SOPnya seperti apa sih nanti," ucap Yusri. (Z-3)
Syarat utama dalam penerbitan SIM yaitu calon pengendara harus dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani.
Korlantas Polri mewajibkan pembuat SIM wajib memiliki sertifikat verifikasi sekolah mengemudi. Simak alasannya berikut!
Dengan diwajibkannya sertifikat mengemudi, pengamat meminta kepolisian menggratiskan biaya pembuatan SIM.
POLDA Metro Jaya menjelaskan soal syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemohon untuk memiliki sertifikat mengemudi.
POLRI memberikan alasan peraturan menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM). Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas
KAKORLANTAS Polri Brigjen Agus Suryonugrohoo menjelaskan berdasarkan survei yang dilakukan di ruas Tol Cipularang, diketahui ada beberapa titik yang mengalami kerusakan.
Strategi yang dilakukan guna mengantisipasi kemacetan arus mudik antara lain melakukan sistem satu arah (one way) di jalan tol.
Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi mengajak para pemudik yang hendak kembali ke daerah asal untuk memanfaatkan jalur arteri.
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi memantau pergerakan kendaraan pada puncak arus balik kedua hari ini, Senin (1/5). Berdasarkan pantauan via udara yang dilakukan Menhub,
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagikan 107.200 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Aksi sosial ini dalam rangka peringatan HUT Korlantas Polri ke-67.
KAKORLANTAS Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi melanjutkan kegiatan bakti sosial dengan membagikan 1.000 paket sembako kepada sopir angkutan umum dan mengingatkan keselamatan berkendara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved