Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Masyarakat yang hendak membuat SIM harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus membenarkan syarat baru tersebut. Dia menyebut aturan ini memperbarui aturan lama.
"Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namanya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 Tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbarui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," kata Yusri dikutip Selasa (20/6).
Baca juga: Peraturan terkait Masa Berlaku SIM Digugat ke MK
Yusri menyebut salah satu poin dalam aturan itu mengatur persyaratan pembuatan SIM. Yakni wajib menyertakan sertifikat sekolah menyetir bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.
"Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca juga: SIM tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Begini Penjelasan Korlantas
Sekolah menyetir itu sendiri tidak boleh sembarangan. Yusri menyebut sekolah yang boleh mengeluarkan sertifikat harus sekolah yang terpilih.
"Dia harus terakreditasi sekolah mengemudinya atau instrukturnya itu juga sama harus resmi," kata Yusri.
Yusri menyebut pihaknya tengah menggodok aturan tentang wajib mengantongi sertifikat dalam pembuatan SIM itu. Khususnya, soal pelaksanaannya.
"Nah ini yang lagi kita buat aturannya, bagaimana sih aturan, pelaksanaannya di bawah, (standar operasional prosedur) SOPnya seperti apa sih nanti," ucap Yusri. (Z-3)
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025. P
Kakorlantas mengatakan kompetensi dalam berkendara perlu diuji. Hal itu jadi pertimbangan perlunya SIM diperpanjang per lima tahun.
Ini merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didukung penuh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
KEPALA Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho mengemukakan Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan flag off one way secara nasional pada Minggu
Korlantas Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas mudik berupa one way lokal pada arus balik mulai Kamis sore ini (3/4). One way lokal akan dimulai dari area KM 188 Palimanan
KAKORLANTAS Polri Irjen Agus Suryanugroho memprediksi puncak arus balik Lebaran akan terjadi pada 5, 6, dan 7 April 2025
KAKORLANTAS Polri telah menyusun skema rekayasa lalu lintas (lalin) saat arus balik Lebaran 2025 untuk memastikan semua berjalan lancar.
Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengapresiasi strategi Korlantas Polri menyiapkan program dalam mengawal kelancaran arus mudik Lebaran 2025 termasuk rekayasa lalu lintas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved