Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

9 Wilayah Samsat Keliling Detabek Hari Ini, 1 Februari 2025

Media Indonesia
01/2/2025 08:10
9 Wilayah Samsat Keliling Detabek Hari Ini, 1 Februari 2025
Warga tengah mengurus perpanjangan surat kendaraan bermotor di kendaraan layanan Samsat Keliling di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (05/01/2023).(MI/USMAN ISKANDAR)

PARA wajib pajak semakin dipermudah untuk menjalankan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling  di sembilan wilayah Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Sabtu.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

  1. Di Apartemen Ayodhya Tangerang dan Alun-alun Cibodas Kota Tangerang pukul 08.00-11.00 WIB
  2. Di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB
  3. Di Halaman Parkir Samsat dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh Ciledug pukul 09.00-11.30 WIB
  4. Di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB
  5. Di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading Kelapa Gading pukul 08.00-11.30 WIB
  6. Di Kantor Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi pukul 09.00-11.00 WIB
  7. Di Transera Waterpark Harapan Indah Tarumajaya Kabupaten Bekasi pukul 08.00-11.00 WIB
  8. Di Halaman Parkir Samsat dan Dealer Honda Simpang Depok pukul 08.00-11.30 WIB
  9. Di Halaman Parkir Samsat Cinere pukul 08.00-11.30 WIB.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Dokumen yang harus disiapkan untuk membayar pajak kendaraan adalah identitas diri seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi. (Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya