Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memproses etik dan pidana Aipda P, anggota polisi yang bertugas di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat. Oknum polisi itu diminta dihukum karena diduga terlibat pungutan liar (pungli).
"Oleh karena itu, kami berharap Kapolda PMJ agar tegas dalam menjatuhkan hukuman, yaitu tidak cukup dengan kode etik, melainkan perlu ditindaklanjuti dengan pidana," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Medcom.id, Minggu (15/9).
Poengky mengatakan hukuman etik dan pidana itu diberikan agar ada efek jera. Tidak hanya kepada pelaku tetapi juga seluruh anggota Polda Metro Jaya, agar tidak coba-coba melakukan kejahatan.
Baca juga : Oknum Polisi Terlibat Pungli di Samsat Bekasi Kena Sanksi Patsus
"Sebagai seorang polisi harus melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta taat pada hukum. Bukan malah mengambil keuntungan dengan memeras masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Poengky mengatakan Aipda P pantas diberi hukuman etik dan pidana karena pungli merupakan kejahatan. Apakah perbuatan itu dilakukan sekali atau lebih, tetap saja kejahatan. Apalagi, kata dia, terbongkarnya pungli karena viral.
Terlebih, setelah melakukan pungli dan diviralkan, si korban yang menceritakan sempat diinterogasi. Bahkan, rumahnya didatangi pelaku tanpa menunjukkan surat tugas resmi.
Baca juga : Viral Kasus Pungli di Samsat, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor Call Center 110
"Ini kan menunjukkan daripada meminta maaf dan menyesali perbuatannya, pelaku kan diduga malah melakukan intimidasi sehingga meresahkan korban dan keluarganya. Nah, hal-hal seperti ini sudah masuk ranah pidana," terang Poengky.
Di samping itu, Poengky belum bisa memastikan hukuman etik yang bisa diberikan kepada Aipda P. Sebab, putusan tergantung sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Hukuman tertinggi memang PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Tapi, jika dianggap pelaku menyesal dan kesalahannya bisa diperbaikki maka hukumannya bisa ringan," pungkas anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Baca juga : Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Maaf
Sebelumnya, seorang pria mengaku menjadi korban pungli saat mengurus layanan balik nama dan perpanjangan pajak di Samsat Bekasi. Dugaan pungli pun diunggah pria tersebut di akun media sosial hingga viral. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan cepat dengan tarif Rp550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan.
Pria itu mengungkapkan bahwa oknum tersebut sampai dua kali memberikan penawaran 'proses cepat' meski sudah ditolak. Ia kemudian mengadukan pungli tersebut kepada petugas lain.
Namun, saat mengadukan dugaan pungli itu, pria tersebut mengaku malah dibawa ke sebuah ruangan dan diinterogasi. Cerita pria itu lalu mendapatkan sejumlah komentar dari netizen.
Polda Metro Jaya telah bertindak. Aipda P Langsung ditahan di tempat khusus (patsus) sambil menunggu sidang etik. Patsus diberikan kepada Aipda P karena pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat. (J-2)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
Wali Kota menyampaikan, pembukaan jalan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan infrastruktur yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Masyarakat diimbau waspada, terutama di wilayah Bogor yang diprediksi akan mengalami hujan lebat disertai potensi bencana hidrometeorologi.
MBG menjadi salah satu strategi efektif dalam menekan kemiskinan secara tidak langsung.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved