Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PROPAM Polda Metro Jaya memberikan sanksi hukuman penempatan khusus atau patsus terhadap Aipda P imbas melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah di-patsus," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/9).
Bambang mengatakan, Propam PMJ memberikan hukuman patsus terhadap Aipda P karena tindakan pungli yang dilakukannya termasuk kategori pelanggaran berat. "Pelanggaran tersebut memang pelanggaran pelayanan, dan itu juga termasuk pelanggaran berat," ujarnya.
Baca juga : Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Maaf
Meski demikian, Bambang tak bisa memastikan nasib Aipda P apakah akan berujung pemecatan atau tidak. Hal ini tergantung putusan sidang kode etik. "Nanti akan diputuskan dalam persidangan, ya," tuturnya.
Lebih lanjut, terkait kasus tersebut, Propam Polda Metro Jaya juga langsung menerjunkan personel provos pada fungsi-fungsi pelayanan semua bidang di bawah PMJ. Hal ini dilakukan guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari. "Untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, seorang pria mengaku menjadi korban pungli saat mengurus layanan balik nama dan perpanjangan pajak di Samsat Bekasi. Dugaan pungli pun diunggah pria tersebut di akun media sosial hingga viral. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan cepat dengan tarif Rp550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan.
Pria itu mengungkapkan bahwa oknum tersebut sampai dua kali memberikan penawaran 'proses cepat' meski sudah ditolak. Ia kemudian mengadukan pungli tersebut kepada petugas lain.
Namun, saat mengadukan dugaan pungli itu, pria tersebut mengaku malah dibawa ke sebuah ruangan dan diinterogasi. Cerita pria itu lalu mendapatkan sejumlah komentar dari netizen. (J-2)
Tessa enggan memerinci nama lengkap saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah Ahmad Hendy.
Dokumen yang harus disiapkan untuk membayar pajak kendaraan adalah identitas diri seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
kerja sama Jasa Raharja dengan Kementerian Pendidikan dalam mengedukasi masyarakat serta kolaborasi dengan Korlantas Polri.
. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan cepat dengan tarif Rp550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat melapor ke 110 jika ada oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) saat mengurus pembayaran pajak di Samsat.
Gerai Bekasi dibangun dengan desain kontemporer yang memadukan estetika modern dan sentuhan lokal, menghadirkan pengalaman belanja yang nyaman dan inspiratif.
Dengan menyandang nama Nusantara, lanjut Imas, menjadikan rumah sakit tersebut sebagai pelayanan kesehatan yang mencakup masyarakat lebih luas tanpa membeda-bedakan
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil kejahatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved