Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, hari ini.
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jenderal bintang dua Polri ini memerinci untuk pengendara yang melakukan pelanggaran ringan dipotong satu poin. Kemudian, pemotongan tiga poin untuk pelanggaran sedang dan lima poin untuk pelanggaran berat.
"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIMnya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," terang Aan.
SIM berlaku 5 tahun
Sebelumnya, Aan menegaskan SIM tidak berlaku seumur hidup. Ketentuan SIM masih sama, yaitu memiliki masa berlaku hingga 5 tahun setelah diterbitkan.
Sebab, SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena keterampilan mengemudi pengendara harus diuji berkala.
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," katanya beberapa waktu lalu.
Selain itu, Aan menjelaskan perpanjangan SIM juga bisa mengoreksi data Kepolisian. Seperti perubahan alamat. "Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," ucapnya. (Yon/P-2)
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.
Andrea Kimi Antonelli menggantikan posisi juara dunia tujuh kali, Lewis Hamilton, sebagai rekan dari George Russell di tim Formula 1, Mercedes.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan sehari-hari
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025. P
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi seperti ETLE, CCTV, dan sistem pengawasan terpadu di lapangan.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat harus menggunakan jasa mudik yang resmi untuk mencegah kecelakaan serupa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved