Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

SIM dengan Sistem Poin Mulai Berlaku

Siti Yona Hukmana
07/1/2025 08:00
SIM dengan Sistem Poin Mulai Berlaku
Petugas kepolisian menghalangi sepeda motor tanpa plat nomor yang hendak putar balik saat melakukan sterilisasi jalur dan tindakan tilang terhadap kendaraan yang masuk ke jalur Busway di kawasan Simpruk, Jakarta Selatan(MI/Ramdani)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, hari ini.

Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

Jenderal bintang dua Polri ini memerinci untuk pengendara yang melakukan pelanggaran ringan dipotong satu poin. Kemudian, pemotongan tiga poin untuk pelanggaran sedang dan lima poin untuk pelanggaran berat.

"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIMnya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," terang Aan.

SIM berlaku 5 tahun

Sebelumnya, Aan menegaskan SIM tidak berlaku seumur hidup. Ketentuan SIM masih sama, yaitu memiliki masa berlaku hingga 5 tahun setelah diterbitkan.

Sebab, SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena keterampilan mengemudi pengendara harus diuji berkala.

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," katanya beberapa waktu lalu.

Selain itu, Aan menjelaskan perpanjangan SIM juga bisa mengoreksi data Kepolisian. Seperti perubahan alamat. "Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," ucapnya. (Yon/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya