Selasa 07 Maret 2023, 20:38 WIB

Korlantas Polri Terbitkan Buku Panduan Ujian SIM

Muhamad Fauzi | Megapolitan
Korlantas Polri Terbitkan Buku Panduan Ujian SIM

MI/Vicky Gustiawan
Karyawan Media Group mengikuti pelatihan ujian praktek mengemudi di Gedung Media Group, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta, kemarin.

 
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan buku panduan soal ujian surat izin mengemudi (SIM) guna mempermudah dalam pembuatan SIM untuk kendaraan motor dan mobil seiring dengan kemajuan teknologi. Buku panduan tersebut bisa berupa elektronik book (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code. Kemudian buku panduan tersebut nantinya akan disebar ke beberapa tempat umum, platfrom digital, agar masyarakat dapat mempelajarinya.

"Kami taruh di tempat umum seperti kereta, pesawat, kemudian perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku, serta platfrom-platfrom media sosial yang ada," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, dilihat pada Selasa (7/3).

Lebih lanjut, kata Yusri, dengan adanya buku panduan soal ujian SIM maka masyarakat pemohon SIM tidak akan bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM. Tentunya dengan mempelajarinya terlebih dahulu dari buku yang disediakan. Saat ini ujian teorinya seperti itu ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi.

“Ada yang menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal kecelakaan, jadi banyak jenis-jenis yang disediakan” jelas Dirregident Korlantas Polri.

Lanjut Yusri, berdasarkan hasil penelitian, terdapat pelatihan zigzag dan angka delapan yang dilakukan saat ujian pratek SIM digunakan untuk melatih kepekaan reflek pengendara jika menghadapi kecelakaan di jalan. Sehingga pengendara dapat mengambil gerakan reflek langsung.

“Refleknya harus ada dan tahu kenapa harus ada ujian angka delapan ialah untuk membuat pengendara terbiasa jika nantinya mengalami kaget karena masalah di jalan raya” jelas Yusri Yunus.

Selain itu, Yusri mengatakan, saat ini petugas Kepolisian juga telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM. Diantaranya terdapat Satpas Prototype yang mengharuskan untuk melakukan face recognition untuk membaca wajah pemohon SIM. Kemudian dilanjutkan dengan menekan sidik jari, sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, menurut Yusri saat ini terdapat kebijakan kepada pemohon SIM yang gagal dapat langsung mengulang ujian. Namun dengan syarat dua kali kesempatan di hari yang sama. Bahkan sebelum melaksanakan ujian SIM, masyarakat akan disediakan pelarihan bagi pemohon SIM.

“Salah satu contoh yang ada di Satpas Daan Mogot setiap hari Sabtu menyediakan pelatihan bagi pemohon SIM, dimana disediakan arena latihan langsung dan tidak dipungut biaya” tutup. Yusri. (N-3)

Baca Juga: Polri Segera Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM

Baca Juga

MI/Usman Iskandar

Ini Perkirakan Pergesaran Waktu Kemacetan di Jakarta saat Ramadan

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Selasa 21 Maret 2023, 11:43 WIB
Memasuki Ramadan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkirakan ada perubahan titik-titik kemacetan di Jakarta. Ini...
Medcom

Polda Metro Jaya Tangkap Kawanan Perampok yang Incar Nasabah Bank

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Selasa 21 Maret 2023, 11:34 WIB
Komplotan itu beraksi di Jalan Nusantara Raya RW 09, Kelurahan Arenjaya Perum 3 Bulak Kapal Bekasi Timur, Bekasi, Jumat (3/3), sekitar...
ANTARA/Didik Suhartono

Pemprov DKI Batasi Konsumsi Daging Anjing Lewat Raperda Sistem Pangan

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Selasa 21 Maret 2023, 11:28 WIB
Hal itu dipicu oleh maraknya penjualan anjing secara ilegal dan dikhawatirkan dapat menimbulkan wabah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya