Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi untuk menerbitkan sertifikat mengemudi. Sertifikat ini menjadi syarat wajib dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan akreditasi itu ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sekolah menyetir tersebut juga diharuskan memiliki fasilitas pendidikan hingga latihan.
"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi-Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa, (20/6).
Yusri mengatakan lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis. Kriteria sekolah dikeluarkan Kakorlantas Polri.
Berikut kriteria yang wajib dipenuhi lembaga sekolah mengemudi tersebut:
1. Persyaratan administrasi kelembagaan
2. Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan
3. Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup
4. Materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan
5. Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan
6. Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving
7. Etika berkendara
8. Latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM
Sebelumnya, Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM. Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Alasan polisi mewajibkan sertifikat mengemudi karena Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Hal itu membuat SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia tidak berlaku di beberapa negara.
(MGN/Z-9)
KORLANTAS Polri menerbitkan buku panduan soal ujian surat izin mengemudi (SIM) guna mempermudah dalam pembuatan SIM untuk kendaraan motor dan mobil
POLDA Metro Jaya menjelaskan soal syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemohon untuk memiliki sertifikat mengemudi.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujian khususnva praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," kata Kapolri.
Syarat sertifikat mengemudi dalam permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikaji. Saat ini syarat tersebut belum berlaku untuk permohon pembuatan SIM.
Korlantas Polri belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
KakorlantasPolri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya sudah menerbitkan buku panduan ujian surat izin mengemudi (SIM).
POLRI memberikan penjelasan soal lembaga pendidikan yang dapat menerbitkan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM)
Dengan menyertakan sertifikat mengemudi, diharapkan lembaga pendidikan mengemudi mampu memberikan pengarahan yang baik kepada pengemudi.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penyertaan sertifikat sebagai syarat untuk pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Salah satu lembaga pendidikan mengemudi, Satria Driving Center (SDC) memasang harga mulai dari Rp805 ribu untuk tujuh kali pertemuan hingga Rp1,8 juta untuk 18 kali pertemuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved