Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat, Ini Syarat bagi Lembaga Sekolah Mengemudi

Siti Yona Hukmana
20/6/2023 15:50
Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat, Ini Syarat bagi Lembaga Sekolah Mengemudi
Surat Izin Mengemudi (SIM).(Antara)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi untuk menerbitkan sertifikat mengemudi. Sertifikat ini menjadi syarat wajib dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan akreditasi itu ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sekolah menyetir tersebut juga diharuskan memiliki fasilitas pendidikan hingga latihan.

"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi-Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa, (20/6).

Yusri mengatakan lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis. Kriteria sekolah dikeluarkan Kakorlantas Polri.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi lembaga sekolah mengemudi tersebut:

1. Persyaratan administrasi kelembagaan
2. Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan
3. Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup
4. Materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan
5. Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan
6. Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving
7. Etika berkendara
8. Latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM

Sebelumnya, Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM. Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Alasan polisi mewajibkan sertifikat mengemudi karena Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Hal itu membuat SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia tidak berlaku di beberapa negara.

(MGN/Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya