Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Beri Penjelasan soal Kriteria Lembaga yang Bisa Terbitkan Sertifikat Mengemudi

Khoerun Nadif Rahmat
20/6/2023 17:46
Polri Beri Penjelasan soal Kriteria Lembaga yang Bisa Terbitkan Sertifikat Mengemudi
Ilustrasi petugas kepolisian menunjukkan surat izin mengemudi (SIM).(Antara )

POLRI memberikan penjelasan soal lembaga pendidikan yang dapat menerbitkan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan beberapa kriteria yang dapat menerbitkan sertifikat mengemudi.

"Dalam Perpol nomor 2 tahun 2023 diatur suatu standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi yang mengatur bahwa lembaga tersebut haruslah merupakan suatu lembaga yang telah terakreditasi," kata Nurul, (20/6).

Baca juga: Polri Beri Alasan Pembuatan SIM Harus Menyertakan Sertifikat Mengemudi

Adapun kriteria lembaga pendidikan yang dapat menerbitkan sertifikat mengemudi antara lain;

  1. Persyaratan administrasi kelembagaan
  2. Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan
  3. Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup
  4. Materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi:
    • Pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan
    • Pengetahuan tentang undang-undang lalu lintas, peraturan, rambu dan marka jalan
    • Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving
    • Etika berkendara
    • Latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM.

Baca juga: Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat, Ini Syarat bagi Lembaga Sekolah Mengemudi

Nurul juga memaparkan bahwa sertifikat mengemudi yang sudah diterbitkan oleh sebuah lembaga pendidikan, nantinya akan terdaftar ke bank data SIM milik Korlantas Polri.

"Hal ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dengan terhubungnya informasi tersebut maka masyarakat dapat mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi di mana saja," sebutnya.

Lebih lanjut, Nurul merinci bagi masyarakat yang sudah bisa mengendarai kendaraan dapat langsung datang ke lembaga pendidikan mengemudi untuk mendapatkan sertifikat.

"Cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi terdekat dan mengikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM nasional," tutupnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani aturan Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam Perpol tersebut yaitu salah satunya terkait dengan syarat pemberlakuan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang ingin membuat SIM.

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” tulis Perpol tersebut di Pasal 9 ayat 3 a. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya