Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menyambut baik keputusan Polri terkait sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Saya memandang positif kebijakan tersebut karena tingginya angka kecelakaan akibat pengendara yang kurang cakap," kata Habiburokhman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/6).
Habiburokhman menyebutkan dengan pendidikan di lembaga penerbit sertifikat diharapkan mampu memperbaiki perilaku masyarakat saat di jalan raya.
Baca juga : Polri Beri Penjelasan soal Kriteria Lembaga yang Bisa Terbitkan Sertifikat Mengemudi
Habiburokhman juga mengatakan bahwa dengan menyertakan sertifikat mengemudi, diharapkan lembaga pendidikan mengemudi mampu memberikan pengarahan yang baik kepada pengemudi. Hal tersebut terkait dengan etika saat berkendara di jalan raya.
Baca juga : Polri Beri Alasan Pembuatan SIM Harus Menyertakan Sertifikat Mengemudi
"Selain itu attitude pengendara kita juga kadang kurang terpuji. Sering gagah-gagahan di jalan, saling klakson, saling serobot dan bahkan terlibat perkelahian," terangnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman juga menyebutkan bahwa sertifikat mengemudi telah menjadi syarat mutlak di beberapa negara maju.
"Tes dan evaluasi pemegang SIM juga sangat ketat. karena itu mereka bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. (Z-8)
Korlantas Polri belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Salah satu lembaga pendidikan mengemudi, Satria Driving Center (SDC) memasang harga mulai dari Rp805 ribu untuk tujuh kali pertemuan hingga Rp1,8 juta untuk 18 kali pertemuan.
Syarat sertifikat mengemudi dalam permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikaji. Saat ini syarat tersebut belum berlaku untuk permohon pembuatan SIM.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penyertaan sertifikat sebagai syarat untuk pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
POLDA Metro Jaya menjelaskan soal syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemohon untuk memiliki sertifikat mengemudi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved