Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi pasal syarat usia calon kepala daerah. Hal itu disampaikan ketua majelis yang memeriksa Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 di MK, Saldi Isra.
Perkara tersebut dimohonkan oleh dua orang mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University. Pada sidang dengan agenda perbaikan permohonan yang digelar hari ini, Kamis (25/7), mereka menyatakan mengajukan hak ingkar terhadap Anwar Usman.
Fahrur mengatakan, Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang diujimaterikan pihaknya secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh pada pencalonan Kaesang Pangarep sebagai gubernur ataupun wakil gubernur pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Baca juga : Pemohon Uji Materi Syarat Usia Cakada Minta Anwar Usman tak Ikut Putus Perkara
Kaesang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), putra bungsu Presiden Joko Widodo, sekaligus keponakan dari Anwar Usman. Atas permohonan Fahrur, Saldi mengungkap bahwa Anwar sudah menyatakan tidak akan terlibat dalam persidangan uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah.
"Rapat pemusyawaratan hakim (RPH) beberapa waktu yang lalu itu sudah mendengar langsung dari Yang Mulia Anwar Usman, jadi ini bukan diminta siapa-siapa, beliau tidak akan ikut memutus yang berkaitan dengan syarat usia," ujar Saldi.
Ia menyebut, hal tersebut perlu dikemukakan sejak awal agar publik tidak menaruh rasa curiga. Bagi Saldi, deklarasi Anwar Usman dalam RPH itu membuat permohonan hak ingkar para pemohon tidak relevan lagi.
Baca juga : Jelang Pendaftaran, Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Jadi Prioritas MK
Pada sidang tersebut, Fahrur menjelaskan permohonan hak ingkar dilakukan mengingat penafsiran Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada berpengaruh pada potensi pencalonan Kaesang, baik sebagai gubernur maupun calon gubernur pada Pilkada 2024.
Kaesang diketahui baru berusia 30 tahun pada Desember mendatang. Jika syarat usia minimum cakada dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, yakni pada September 2024, Kaesang masih berusia 29 tahun dan tidak memenuhi syarat menjadi calon gubernur maupun calon wakil gubernur.
"Beliau (Anwar Usman) sudah declare di RPH bahwa tidak akan ikut memutus. Jadi artinya yang Saudara mintakan untuk provisi (hak ingkar) menjadi tidak relevan lagi," pungkas Saldi.
Fahrur dan Anthony memohon kepada MK agar uji materi yang diajukan mereka segera diputus sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang. Mereka juga meminta agar MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," demikian bunyi petitum mereka. (Tri)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Perludem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetepan pasangan calon pada Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berkukuh bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal terkait batasan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved