Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kejagung menyita sebuah helikopter terkait bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pada Selasa (23/8).
Penasihat hukum Surya Darmadi akan meminta dasar perhitungan kerugian negara dari JAM Pidsus karena disebut aset kebun sawit yang dipersoalkan Kejagung hanya Rp5 M
Kendati demikian, Juniver menegaskan aset-aset surya yang telah disita masih berstatus quo
Kejagung memeriksa seorang saksi dalam kasus menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi PT Duta Palma Group
DFS menjadi tersangka dalam perkara korupsi menghalangi atau merintangi, baik secara langsung atau tidak langsung.
Di Jambi, penyidik telah menyita aset terkait bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, berupa kebun sawit seluas 1.002 hektare.
Penyitaan mengarah pada tanah dan bangunan seluas 1.002 hektare di Desa Tebing Tinggi, Kecamanata Baro Sebu Ulu, Batanghari, Jambi
Jika ditotalkan, jumlah kerugian negara terkait korupsi Duta Palma Group mencapai Rp104 triliun.
Dalam pengusahaan seluruh kekayaan negara, ada hak negara di tempat itu.
Aset Bos Duta Palma Group yang turut disita Kejagung mencakup 40 bidang tanah, yang tersebar di wilayah Jakarta, Riau dan Jambi.
Lewat kuasa hukumnya, Surya Darmadi memilih tidak pulang ke Indonesia, jika mengetahui telah merugikan negara hingga Rp104,1 triliun. Menurutnya, lebih baik harta tersebut dinikmatinya.
Ia menilai, membongkar kasus korupsi tanpa diimbangin dengan upaya pemulihan aset adalah hal yang percuma.
Juniver Girsang, menyatakan, pemblokiran lima rekening perusahaan berdampak bagi aktivitas perusahaan, terutama nasib 44 ribu karyawan.
Sejauh ini penyidik baru berhasil menyita aset bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, dengan perkiraan nilai Rp11,7 triliun.
Kejagung baru menersangkakan dua orang, yaitu Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
Kapal-kapal itu disita saat akan mengangkut minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) ke Jakarta.
Diketahui, kerugian negara di bidang perekonomian dari kasus Duta Palma mencapai Rp99,2 triliun.
Meski telah sampai tahap II, penyidik masih terus melakukan penyitaan aset yang memiliki keterkaitan dengan Surya Darmadi
Surya Darmadi didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp7,71 triliun pada periode 2005-2010 dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, Surya Darmadi diancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved