Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Sita Lahan Sawit Surya Darmadi di Jambi Seluas 1.002 Ha

Tri Subarkah
26/8/2022 23:43
Kejagung Sita Lahan Sawit Surya Darmadi di Jambi Seluas 1.002 Ha
Surya Darmadi(Antara)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kembali menyiya aset yang terkait dengan bos PT Duta Palma Group. Kali ini, penyitaan mengarah pada tanah dan bangunan seluas 1.002 hektare di Desa Tebing Tinggi, Kecamanata Baro Sebu Ulu, Batanghari, Jambi.

"Yang merupakan kebun milik PT Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rngas) yang terduga terafiliasi dengan Duta Palma Group," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (26/8).

Ketut menjelaskan, proses penyitaan telah dilaksanakan pada Kamis (25/8) sekira 17.30 WIB. Penyidik JAM-Pidsus mengantongi Penetapan ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi tertanggal 24 Agustus 2022 untuk menyita kebun sawit tersebut.

Selain itu, penyitaan juga didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print-160/F.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022. Penyidik langsung memasang plang tanda penyitaan sebagai bentuk pengamanan terhadap aset tersebut.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu korupsi dalm kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group," tandas Ketut.

Diketahui, Surya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak Senin (1/8) lalu bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Lahan negara yang dikuasai perusahaan-perusahaan milik Surya terbentang dengan luas 37 ribu hektare.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut mencapai Rp78 triliun. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya