Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kembali menyiya aset yang terkait dengan bos PT Duta Palma Group. Kali ini, penyitaan mengarah pada tanah dan bangunan seluas 1.002 hektare di Desa Tebing Tinggi, Kecamanata Baro Sebu Ulu, Batanghari, Jambi.
"Yang merupakan kebun milik PT Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rngas) yang terduga terafiliasi dengan Duta Palma Group," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (26/8).
Ketut menjelaskan, proses penyitaan telah dilaksanakan pada Kamis (25/8) sekira 17.30 WIB. Penyidik JAM-Pidsus mengantongi Penetapan ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi tertanggal 24 Agustus 2022 untuk menyita kebun sawit tersebut.
Selain itu, penyitaan juga didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print-160/F.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022. Penyidik langsung memasang plang tanda penyitaan sebagai bentuk pengamanan terhadap aset tersebut.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu korupsi dalm kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group," tandas Ketut.
Diketahui, Surya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak Senin (1/8) lalu bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Lahan negara yang dikuasai perusahaan-perusahaan milik Surya terbentang dengan luas 37 ribu hektare.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut mencapai Rp78 triliun. (OL-8)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved