Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kembali menyiya aset yang terkait dengan bos PT Duta Palma Group. Kali ini, penyitaan mengarah pada tanah dan bangunan seluas 1.002 hektare di Desa Tebing Tinggi, Kecamanata Baro Sebu Ulu, Batanghari, Jambi.
"Yang merupakan kebun milik PT Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rngas) yang terduga terafiliasi dengan Duta Palma Group," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (26/8).
Ketut menjelaskan, proses penyitaan telah dilaksanakan pada Kamis (25/8) sekira 17.30 WIB. Penyidik JAM-Pidsus mengantongi Penetapan ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi tertanggal 24 Agustus 2022 untuk menyita kebun sawit tersebut.
Selain itu, penyitaan juga didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print-160/F.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022. Penyidik langsung memasang plang tanda penyitaan sebagai bentuk pengamanan terhadap aset tersebut.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu korupsi dalm kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group," tandas Ketut.
Diketahui, Surya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak Senin (1/8) lalu bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Lahan negara yang dikuasai perusahaan-perusahaan milik Surya terbentang dengan luas 37 ribu hektare.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut mencapai Rp78 triliun. (OL-8)
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved