Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menyita aset berupa dua unit kapal terkait pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi pada Selasa (30/8). Kapal-kapal itu disita saat akan mengangkut minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) ke Jakarta.
Satu unit kapal yang disita berjenis kapal motor bernama Kapal ROYAL PALMA-9 dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta. Menurut Ketut, kapal bertonase bersih 99 itu milik PT Delimuda Nusantara yang berkedudukan di Jakarta.
Sementara itu, satu unit kapal lainnya adalah tongkang dengan nama Kapal ROYAL PALMA-2. Kapal itu memliki tonase bersih 1802. Seperti ROYAL PALMA-9, kapal tongkang ini juga tercatat milik PT Delimuda Nusantara.
Ketut menjelaskan, kedua kapal disita saat berada di dermaga PT Hamita Utama Karya, Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. "Kapal-kapal tersebut direncanakan akan mengangkut CPO sejumlah 5 ribu ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda, Jakarta," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (31/8).
Penyitaan aset tersangka kasus korupsi terkait kegiatan usaha kelapa sawit Duta Palma Group itu didasarkan pada Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang tertanggal 24 Agustus 2022. Selain kapal, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) juga menyita dokumen bundel map merah terkait kapal-kapal tersebut.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi," tandas Ketut.
Diketahui, Kejagung telah mengumumkan hasil audit final perhitungan kerugian negara terkait perkara Duta Palma Group. Setelah dihitung oleh auditor BPKP dan ahli lingkungan hidup serta ekonom UGM, kerugian kasus itu mencapai Rp104,1 triliun.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara (Rp4,9 triliun) dan kerugian perekonomian negara (Rp99,2 triliun). JAM-Pidsus Febrie Adriansyah menegaskan, selain menyita aset Surya yang menjadi objek kejahatan, pihaknya turut menelusuri larinya hasil bisnis kegiatan usaha kelapa sawit grup Duta Palma.
"Penyidik telah menerapkan sangkaan UU TPPU, maka uang yang dicampur kembali ke dalam bisnis lain, ini pun menjadi objek penelitian dari rekan-rekan penyidik," pungkas Febrie. (OL-12)
Ali memastikan pengusutan kasus korupsi Surya di Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menyulitkan perkara suap di KPK.
Penyitaan aset diperlukan mengingat kerugian negara dalam perkara tersebut terbilang besar, yaitu Rp78 triliun. Hal itu juga diinsyafi oleh JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.
Burhanuddin menjelaskan, penyidik Kejagung telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyidik KPK terkait pemeriksaan Surya.
Inisial AD merujuk nama Adil Darmadi. Ia merupakan anak dari Surya Darmadi yang sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8) lalu.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, hari ini.
Pengacara Surya, Juniver Gisang mengutip pernyataan kliennya 'Saya siap mengikuti proses lebih lanjut, dengan demikian saya bisa bela diri.'
MASA depan industri sawit Indonesia sungguh tragis.
Menteri Luar Negeri Belanda, Stef Blok, menyatakan pihaknya tidak mendukung sikap Uni Eropa yang melarang impor produk minyak kelapa sawit (CPO), termasuk dari Indonesia.
PEMERINTAH Belanda tidak mendukung langkah Uni Eropa melarang impor produk minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia ke Eropa.
Impor minyak sawit mentah akan secara efektif menarik pajak 35,75% dibandingkan sebelumnya 30,25%.
Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono mengatakan Indonesia siap memberi tambahan pasokan kepada Tiongkok.
Kebijakan dunia di bidang energi yang hanya megizinkan bahan bakar ramah lingkungan harus direspons cepat agar Indonesia tidak tertinggal dan kalah bersaing dengan negara lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved