Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERSANGKA kasus dugaan korupsi terkait kegiatan usaha kelapa sawit yang merugikan negara Rp104,1 triliun, Surya Darmadi, segera diadili. Ini menyusul lengkapnya berkas perkara yang dinyatakan jaksa penuntut umum oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara Surya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (30/8). Adapun hari ini, Rabu (31/8), pihaknya telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
"Bahwa pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II, dan perkara tersebut telah di-P-21 kemarin," ujar Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Pelaksanaan tahap II Surya, kata Ketut, dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain Surya, proses tahap II itu juga dilaksanakan kepada tersangka lainnya, yaitu Adapun satu tersangka lainnya, yakni Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
"Tahap II atas nama tersangka RTR (Raja) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru," jelas Ketut.
Meski telah sampai tahap II, penyidik JAM-Pidsus masih terus melakukan penyitaan aset yang memiliki keterkaitan dengan Surya. Kemarin, misalnya, penyidik telah menyita dua unit kapal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut Ketut, ada penambahan dua kapal lainnya yang disita hari ini. Penyitaan itu dilakukan penyidik di Batam, Kepulauan Riau. Keempat kapal yang disita itu belum dilakukan penilaian sampai saat ini. Kejagung memastikan proses penyitaan masih bisa dilakukan sampai persidangan berjalan.
"Sampai proses persidangan, kita tetap melakukan asset tracing. Pelacakan terhadap aset-aset Duta Palma dan milik tersangka SD (Surya)," tandas Ketut.
Pada konferensi pers yang dilaksanakan kemarin, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah mengungkap total aset terkait Surya yang telah disita diperkirakan bernilai Rp11,7 triliun.
Angka itu diluar aset sitaan berupa uang tunai sebesar Rp5,123 triliun, US$11,4 juta, serta Sing$646,04. Saat ini, uang-uang tersebu telah dititipkan ke rekening penampungan Bank Mandiri. (OL-8)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
PM Spanyol Pedro Sánchez secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Spanyol atas skandal korupsi yang mengguncang Partai Sosialis (PSOE).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved