Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERSANGKA kasus dugaan korupsi terkait kegiatan usaha kelapa sawit yang merugikan negara Rp104,1 triliun, Surya Darmadi, segera diadili. Ini menyusul lengkapnya berkas perkara yang dinyatakan jaksa penuntut umum oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara Surya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (30/8). Adapun hari ini, Rabu (31/8), pihaknya telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
"Bahwa pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II, dan perkara tersebut telah di-P-21 kemarin," ujar Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Pelaksanaan tahap II Surya, kata Ketut, dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain Surya, proses tahap II itu juga dilaksanakan kepada tersangka lainnya, yaitu Adapun satu tersangka lainnya, yakni Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
"Tahap II atas nama tersangka RTR (Raja) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru," jelas Ketut.
Meski telah sampai tahap II, penyidik JAM-Pidsus masih terus melakukan penyitaan aset yang memiliki keterkaitan dengan Surya. Kemarin, misalnya, penyidik telah menyita dua unit kapal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut Ketut, ada penambahan dua kapal lainnya yang disita hari ini. Penyitaan itu dilakukan penyidik di Batam, Kepulauan Riau. Keempat kapal yang disita itu belum dilakukan penilaian sampai saat ini. Kejagung memastikan proses penyitaan masih bisa dilakukan sampai persidangan berjalan.
"Sampai proses persidangan, kita tetap melakukan asset tracing. Pelacakan terhadap aset-aset Duta Palma dan milik tersangka SD (Surya)," tandas Ketut.
Pada konferensi pers yang dilaksanakan kemarin, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah mengungkap total aset terkait Surya yang telah disita diperkirakan bernilai Rp11,7 triliun.
Angka itu diluar aset sitaan berupa uang tunai sebesar Rp5,123 triliun, US$11,4 juta, serta Sing$646,04. Saat ini, uang-uang tersebu telah dititipkan ke rekening penampungan Bank Mandiri. (OL-8)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved