Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan korupsi terkait kegiatan usaha kelapa sawit yang merugikan negara Rp104,1 triliun, Surya Darmadi, segera diadili. Ini menyusul lengkapnya berkas perkara yang dinyatakan jaksa penuntut umum oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara Surya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (30/8). Adapun hari ini, Rabu (31/8), pihaknya telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
"Bahwa pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II, dan perkara tersebut telah di-P-21 kemarin," ujar Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Pelaksanaan tahap II Surya, kata Ketut, dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain Surya, proses tahap II itu juga dilaksanakan kepada tersangka lainnya, yaitu Adapun satu tersangka lainnya, yakni Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
"Tahap II atas nama tersangka RTR (Raja) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru," jelas Ketut.
Meski telah sampai tahap II, penyidik JAM-Pidsus masih terus melakukan penyitaan aset yang memiliki keterkaitan dengan Surya. Kemarin, misalnya, penyidik telah menyita dua unit kapal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut Ketut, ada penambahan dua kapal lainnya yang disita hari ini. Penyitaan itu dilakukan penyidik di Batam, Kepulauan Riau. Keempat kapal yang disita itu belum dilakukan penilaian sampai saat ini. Kejagung memastikan proses penyitaan masih bisa dilakukan sampai persidangan berjalan.
"Sampai proses persidangan, kita tetap melakukan asset tracing. Pelacakan terhadap aset-aset Duta Palma dan milik tersangka SD (Surya)," tandas Ketut.
Pada konferensi pers yang dilaksanakan kemarin, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah mengungkap total aset terkait Surya yang telah disita diperkirakan bernilai Rp11,7 triliun.
Angka itu diluar aset sitaan berupa uang tunai sebesar Rp5,123 triliun, US$11,4 juta, serta Sing$646,04. Saat ini, uang-uang tersebu telah dititipkan ke rekening penampungan Bank Mandiri. (OL-8)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved