Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tersangka Korupsi Rp104,1 Triliun Surya Darmadi Segera Diadili

Tri Subarkah
31/8/2022 23:22
Tersangka Korupsi Rp104,1 Triliun Surya Darmadi Segera Diadili
Surya Darmadi (tengah)(Antara)

TERSANGKA kasus dugaan korupsi terkait kegiatan usaha kelapa sawit yang merugikan negara Rp104,1 triliun, Surya Darmadi, segera diadili. Ini menyusul lengkapnya berkas perkara yang dinyatakan jaksa penuntut umum oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara Surya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (30/8). Adapun hari ini, Rabu (31/8), pihaknya telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

"Bahwa pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II, dan perkara tersebut telah di-P-21 kemarin," ujar Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta.

Pelaksanaan tahap II Surya, kata Ketut, dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain Surya, proses tahap II itu juga dilaksanakan kepada tersangka lainnya, yaitu Adapun satu tersangka lainnya, yakni Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

"Tahap II atas nama tersangka RTR (Raja) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru," jelas Ketut.

Meski telah sampai tahap II, penyidik JAM-Pidsus masih terus melakukan penyitaan aset yang memiliki keterkaitan dengan Surya. Kemarin, misalnya, penyidik telah menyita dua unit kapal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menurut Ketut, ada penambahan dua kapal lainnya yang disita hari ini. Penyitaan itu dilakukan penyidik di Batam, Kepulauan Riau. Keempat kapal yang disita itu belum dilakukan penilaian sampai saat ini. Kejagung memastikan proses penyitaan masih bisa dilakukan sampai persidangan berjalan.

"Sampai proses persidangan, kita tetap melakukan asset tracing. Pelacakan terhadap aset-aset Duta Palma dan milik tersangka SD (Surya)," tandas Ketut.

Pada konferensi pers yang dilaksanakan kemarin, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah mengungkap total aset terkait Surya yang telah disita diperkirakan bernilai Rp11,7 triliun.

Angka itu diluar aset sitaan berupa uang tunai sebesar Rp5,123 triliun, US$11,4 juta, serta Sing$646,04. Saat ini, uang-uang tersebu telah dititipkan ke rekening penampungan Bank Mandiri. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya