Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
TERSANGKA kasus dugaan korupsi terkait kegiatan usaha kelapa sawit yang merugikan negara Rp104,1 triliun, Surya Darmadi, segera diadili. Ini menyusul lengkapnya berkas perkara yang dinyatakan jaksa penuntut umum oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara Surya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (30/8). Adapun hari ini, Rabu (31/8), pihaknya telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
"Bahwa pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II, dan perkara tersebut telah di-P-21 kemarin," ujar Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Pelaksanaan tahap II Surya, kata Ketut, dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain Surya, proses tahap II itu juga dilaksanakan kepada tersangka lainnya, yaitu Adapun satu tersangka lainnya, yakni Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
"Tahap II atas nama tersangka RTR (Raja) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru," jelas Ketut.
Meski telah sampai tahap II, penyidik JAM-Pidsus masih terus melakukan penyitaan aset yang memiliki keterkaitan dengan Surya. Kemarin, misalnya, penyidik telah menyita dua unit kapal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut Ketut, ada penambahan dua kapal lainnya yang disita hari ini. Penyitaan itu dilakukan penyidik di Batam, Kepulauan Riau. Keempat kapal yang disita itu belum dilakukan penilaian sampai saat ini. Kejagung memastikan proses penyitaan masih bisa dilakukan sampai persidangan berjalan.
"Sampai proses persidangan, kita tetap melakukan asset tracing. Pelacakan terhadap aset-aset Duta Palma dan milik tersangka SD (Surya)," tandas Ketut.
Pada konferensi pers yang dilaksanakan kemarin, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah mengungkap total aset terkait Surya yang telah disita diperkirakan bernilai Rp11,7 triliun.
Angka itu diluar aset sitaan berupa uang tunai sebesar Rp5,123 triliun, US$11,4 juta, serta Sing$646,04. Saat ini, uang-uang tersebu telah dititipkan ke rekening penampungan Bank Mandiri. (OL-8)
Kejagung terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpangan standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Kejagung memanggil 6 perusahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved