Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung telah mengumumkan adanya penambahan kerugian negara dalam bentuk keuangan dan perekonomian terkait kasus korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Saat diumumkan pertama kali pada Senin (1/8) Jaksa Agung Sanitiar Burhanddin baru mengungkap estimasi kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp78 triliun.
Belakangan, total kerugian negara akibat rasuah Duta Palma Group itu meningkat ke angka Rp104,1 triliun. Kendati demikian, sejauh ini penyidik baru berhasil menyita aset bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, dengan perkiraan nilai Rp11,7 triliun.
Di samping itu, penyidik JAM-Pidsus juga telah menyita uang tunai sebesar Rp5,123 triliun, US$11,4 juta, serta Sing$646,04. Uang-uang itu kini telah dititipkan ke rekening penampungan Bank Mandiri.
JAM-Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pelacakan aset-aset Surya untuk disita. Setidaknya, ia menyebut ada tiga jenis aset yang bisa disita penyidik Gedung Bundar. Salah satunya adalah aset yang menjadi objek kejahatan dalam proses penyidikan.
"Kedua, penyidik melihat ini hasil bisnisnya ke mana larinya, maka ini sedang ditelusuri aset-aset keterkaitan dari bisnis ini. Ini terus dilakukan penyitaan oleh penyidik," jelas Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8).
Adapun jenis ketiga adalah aset yang telah diputar kembali ke bisnis Surya lainnya. Sebab, penyidik juga menyangkakan Surya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie berharap proses penyitaan aset-aset Surya bisa dilakukan secara maksimal sesuai perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Ini juga ada arahan dari Presiden bahwa penegakan hukum harus ada manfaatnya bagi negara maupun bagi masyarakat, khsusunya bagi masyarakat yang telah dirugikan di wilayah sekitar," tandas Febrie.
Surya ditersangkakan terkait kasus korupsi penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, untuk kegaian bisnis kelapa sawit yang dilakukan lima perusahaannya sejak 2003. Selain Surya, penyidik juga menersangkakan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. (OL-8)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Yusril Ihza Mahendra, menegaskan negara memiliki kewenangan untuk merampas uang hasil kejahatan judi online berdasarkan putusan pengadilan.
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas meyakini penyelesaian Rancangan Undang Undang Perampasan Aset bakal berlangsung dengan cepat.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved