Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Terus Kejar Aset Duta Palma Group

Tri Subarkah
30/8/2022 23:08
Kejagung Terus Kejar Aset Duta Palma Group
Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah)(Antara)

KEJAKSAAN Agung telah mengumumkan adanya penambahan kerugian negara dalam bentuk keuangan dan perekonomian terkait kasus korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Saat diumumkan pertama kali pada Senin (1/8) Jaksa Agung Sanitiar Burhanddin baru mengungkap estimasi kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp78 triliun.

Belakangan, total kerugian negara akibat rasuah Duta Palma Group itu meningkat ke angka Rp104,1 triliun. Kendati demikian, sejauh ini penyidik baru berhasil menyita aset bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, dengan perkiraan nilai Rp11,7 triliun.

Di samping itu, penyidik JAM-Pidsus juga telah menyita uang tunai sebesar Rp5,123 triliun, US$11,4 juta, serta Sing$646,04. Uang-uang itu kini telah dititipkan ke rekening penampungan Bank Mandiri.

JAM-Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pelacakan aset-aset Surya untuk disita. Setidaknya, ia menyebut ada tiga jenis aset yang bisa disita penyidik Gedung Bundar. Salah satunya adalah aset yang menjadi objek kejahatan dalam proses penyidikan.

"Kedua, penyidik melihat ini hasil bisnisnya ke mana larinya, maka ini sedang ditelusuri aset-aset keterkaitan dari bisnis ini. Ini terus dilakukan penyitaan oleh penyidik," jelas Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8).

Adapun jenis ketiga adalah aset yang telah diputar kembali ke bisnis Surya lainnya. Sebab, penyidik juga menyangkakan Surya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie berharap proses penyitaan aset-aset Surya bisa dilakukan secara maksimal sesuai perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Ini juga ada arahan dari Presiden bahwa penegakan hukum harus ada manfaatnya bagi negara maupun bagi masyarakat, khsusunya bagi masyarakat yang telah dirugikan di wilayah sekitar," tandas Febrie.

Surya ditersangkakan terkait kasus korupsi penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, untuk kegaian bisnis kelapa sawit yang dilakukan lima perusahaannya sejak 2003. Selain Surya, penyidik juga menersangkakan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya