Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan sebanyak 14 ahli dilibatkan untuk menghitung kerugian perekonomian dari kasus korupsi kegiatan usaha sawit PT Duta Palma Group. Diketahui, kerugian negara di bidang perekonomian dari kasus itu mencapai Rp99,2 triliun.
Kerugian itu jauh kebih besar ketimbang yang dihasilkan dalam bentuk kerugian keuangan, yakni Rp4,9 triliun. Adapun kerugian keuangan dihitung oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ketut menjelaskan, kerugian perekonomian merupakan akibat dari penguasaan lahan seluas lebih dari 37 ribu hekater di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang digunakan perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi beroperasi.
"Salah satunya ekonomi masyarakat jadi menurun karena ada beberapa tanah-tanah masyarakat dan tanah-tanah hutan lindung yang harus digunakan masyarakat, negara, menjadi berkurang," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (31/8).
Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menambahkan, bentuk kerugian perekonomian akibat rasuah grup Duta Palma antara lain berupa kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan kerugian rumah tangga. Angka itu dihitung oleh ahli lingkungan hidup dan ekonom dari Universitas Gadjah Mada.
Sari mengatakan, akumulasi kerugian perekonomian dan keuangan negara yang mencapai Rp104,1 triliun adri rasuah grup Duta Palma Group dihitung sejak 2003 sampai 2022.
Kejagung telah menetapkan Surya dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka dalam kasus itu. Ada pula satu tersangka lagi yang dijerat karena dinilai menghalang-halangi penyidikan perkara tersebut, yakni David Fernando Simanjuntak selaku penasihat hukum PT Palma Satu.
Palma Satu adalah satu dari empat perusahaan milik Surya yang tergabung dalam Duta Palma Group. Empat perusahaan lainnya adalah PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. (OL-8)
Ali memastikan pengusutan kasus korupsi Surya di Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menyulitkan perkara suap di KPK.
Penyitaan aset diperlukan mengingat kerugian negara dalam perkara tersebut terbilang besar, yaitu Rp78 triliun. Hal itu juga diinsyafi oleh JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.
Burhanuddin menjelaskan, penyidik Kejagung telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyidik KPK terkait pemeriksaan Surya.
Inisial AD merujuk nama Adil Darmadi. Ia merupakan anak dari Surya Darmadi yang sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8) lalu.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, hari ini.
Pengacara Surya, Juniver Gisang mengutip pernyataan kliennya 'Saya siap mengikuti proses lebih lanjut, dengan demikian saya bisa bela diri.'
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved