Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan sebanyak 14 ahli dilibatkan untuk menghitung kerugian perekonomian dari kasus korupsi kegiatan usaha sawit PT Duta Palma Group. Diketahui, kerugian negara di bidang perekonomian dari kasus itu mencapai Rp99,2 triliun.
Kerugian itu jauh kebih besar ketimbang yang dihasilkan dalam bentuk kerugian keuangan, yakni Rp4,9 triliun. Adapun kerugian keuangan dihitung oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ketut menjelaskan, kerugian perekonomian merupakan akibat dari penguasaan lahan seluas lebih dari 37 ribu hekater di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang digunakan perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi beroperasi.
"Salah satunya ekonomi masyarakat jadi menurun karena ada beberapa tanah-tanah masyarakat dan tanah-tanah hutan lindung yang harus digunakan masyarakat, negara, menjadi berkurang," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (31/8).
Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menambahkan, bentuk kerugian perekonomian akibat rasuah grup Duta Palma antara lain berupa kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan kerugian rumah tangga. Angka itu dihitung oleh ahli lingkungan hidup dan ekonom dari Universitas Gadjah Mada.
Sari mengatakan, akumulasi kerugian perekonomian dan keuangan negara yang mencapai Rp104,1 triliun adri rasuah grup Duta Palma Group dihitung sejak 2003 sampai 2022.
Kejagung telah menetapkan Surya dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka dalam kasus itu. Ada pula satu tersangka lagi yang dijerat karena dinilai menghalang-halangi penyidikan perkara tersebut, yakni David Fernando Simanjuntak selaku penasihat hukum PT Palma Satu.
Palma Satu adalah satu dari empat perusahaan milik Surya yang tergabung dalam Duta Palma Group. Empat perusahaan lainnya adalah PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. (OL-8)
Febrie tak menjelaskan detail sejak kapan Cheryl berada di Singapura. Namun dia menyebut, Cheryl sudah lama meninggalkan Indonesia.
PENYIDIK JAM-Pidsus Kejaksaan Agung sampai saat ini telah menyita uang senilai Rp1,1 triliun lebih dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU perusahaan milik Surya Darmadi.
MAHKAMAH Agung (MA) telah memutuskan peninjauan kembali (PK) dalam kasus dugaan rasuah terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Gugatan itu diajukan oleh Surya Darmadi.
Penyetopan kasus Surya ditegaskan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang berlaku sejak 14 Juni 2024. Status tersangka untuk mantan buronan itu kini dilepas.
SEJUMLAH aset Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu disita untuk membayar uang pengganti Rp2,2 triliun.
Putusan pengurangan uang pengganti bagi Surya Darmadi dinilai sudah sesuai hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved