Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Ahli Libatkan 14 Ahli Hitung Kerugian Perekonomian Kasus Korupsi Duta Palma

Tri Subarkah
31/8/2022 20:50
Kejagung Ahli Libatkan 14 Ahli Hitung Kerugian Perekonomian Kasus Korupsi Duta Palma
Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah)(Antara)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan sebanyak 14 ahli dilibatkan untuk menghitung kerugian perekonomian dari kasus korupsi kegiatan usaha sawit PT Duta Palma Group. Diketahui, kerugian negara di bidang perekonomian dari kasus itu mencapai Rp99,2 triliun.

Kerugian itu jauh kebih besar ketimbang yang dihasilkan dalam bentuk kerugian keuangan, yakni Rp4,9 triliun. Adapun kerugian keuangan dihitung oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketut menjelaskan, kerugian perekonomian merupakan akibat dari penguasaan lahan seluas lebih dari 37 ribu hekater di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang digunakan perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi beroperasi.

"Salah satunya ekonomi masyarakat jadi menurun karena ada beberapa tanah-tanah masyarakat dan tanah-tanah hutan lindung yang harus digunakan masyarakat, negara, menjadi berkurang," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (31/8).

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menambahkan, bentuk kerugian perekonomian akibat rasuah grup Duta Palma antara lain berupa kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan kerugian rumah tangga. Angka itu dihitung oleh ahli lingkungan hidup dan ekonom dari Universitas Gadjah Mada.

Sari mengatakan, akumulasi kerugian perekonomian dan keuangan negara yang mencapai Rp104,1 triliun adri rasuah grup Duta Palma Group dihitung sejak 2003 sampai 2022.

Kejagung telah menetapkan Surya dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka dalam kasus itu. Ada pula satu tersangka lagi yang dijerat karena dinilai menghalang-halangi penyidikan perkara tersebut, yakni David Fernando Simanjuntak selaku penasihat hukum PT Palma Satu.

Palma Satu adalah satu dari empat perusahaan milik Surya yang tergabung dalam Duta Palma Group. Empat perusahaan lainnya adalah PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya