Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan penasihat hukum PT Palma Satu berinisial DFS sebagai tersangka. Palma Satu merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam grup Duta Palma milik Surya Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, DFS menjadi tersangka dalam perkara korupsi menghalangi atau merintangi, baik secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indraguru Hulu.
"Yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (25/8).
Inisial DFS merujuk pada nama David Fernando Simanjuntak. Menurut Ketut, bentuk obstruction of justice itu terjadi saat penyidik JAM-Pidsus menyita delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit serta bangunan yang berdiri ada di atasnya seluas kurang lebih 37 ribu hektare di Riau.
Penyidik menersangkakan David dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan surat penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 yang diteken hari ini. Adapun ancaman pidananya adalah minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Guna mempercepat proses penyidikan, David langsung ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari sampai 13 September mendatang.
Baca juga: Polri Hadirkan 15 Saksi dalam Sidang Etik Ferdy Sambo
Kasus yang menjerat David merupakan pengembangan dalam perkara pokok korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Surya yang merugikan negara Rp78 triliun. Penyidikan itu dimulai sejak Selasa (16/8) lalu saat Kejagung memeriksa anak Surya, yaitu Adil Darmadi sebagai saksi.
Selain Adil, saksi yang telah diperiksa penyidik JAM-Pidsus terkait obstruction of justice itu adalah Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani bernisial HH, dan TRR selaku advokat pada kantor hukum Noviar Irianto & Partners.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya akan menjerat siapa pun yang terlibat dalam perkara Duta Palma Group.
"Kalau ada bukti lainnya, siapa pun saya sikat," tukas Jaksa Agung di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8). (OL-4)
Kejagung terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpangan standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Kejagung memanggil 6 perusahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum menghadapi sengketa hasil pilkada 2024
Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sejumlah pola yang kerap terjadi dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
TERSANGKA kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan diperiksa kembali pada Selasa (5/11).
Mehrtens kangen mencicipi pizza dan minuman bersoda merek Coca-Cola setelah 19 bulan lamanya berada di hutan dalam tawanan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Egianus Kogoya.
Sebelumnya, Tiko sudah diperiksa pada Kamis (11/7). Kini, Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali mengagendakan pemeriksaan pada sore hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved