Pengacara Perusahaan Surya Darmadi jadi Tersangka Obstruction of Justice

Tri Subarkah
25/8/2022 18:05
Pengacara Perusahaan Surya Darmadi jadi Tersangka Obstruction of Justice
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI/Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan penasihat hukum PT Palma Satu berinisial DFS sebagai tersangka. Palma Satu merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam grup Duta Palma milik Surya Darmadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, DFS menjadi tersangka dalam perkara korupsi menghalangi atau merintangi, baik secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indraguru Hulu.

"Yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (25/8).

Inisial DFS merujuk pada nama David Fernando Simanjuntak. Menurut Ketut, bentuk obstruction of justice itu terjadi saat penyidik JAM-Pidsus menyita delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit serta bangunan yang berdiri ada di atasnya seluas kurang lebih 37 ribu hektare di Riau.

Penyidik menersangkakan David dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan surat penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 yang diteken hari ini. Adapun ancaman pidananya adalah minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Guna mempercepat proses penyidikan, David langsung ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari sampai 13 September mendatang.

Baca juga: Polri Hadirkan 15 Saksi dalam Sidang Etik Ferdy Sambo

Kasus yang menjerat David merupakan pengembangan dalam perkara pokok korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Surya yang merugikan negara Rp78 triliun. Penyidikan itu dimulai sejak Selasa (16/8) lalu saat Kejagung memeriksa anak Surya, yaitu Adil Darmadi sebagai saksi.

Selain Adil, saksi yang telah diperiksa penyidik JAM-Pidsus terkait obstruction of justice itu adalah Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani bernisial HH, dan TRR selaku advokat pada kantor hukum Noviar Irianto & Partners.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya akan menjerat siapa pun yang terlibat dalam perkara Duta Palma Group.

"Kalau ada bukti lainnya, siapa pun saya sikat," tukas Jaksa Agung di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya