Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan penasihat hukum PT Palma Satu berinisial DFS sebagai tersangka. Palma Satu merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam grup Duta Palma milik Surya Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, DFS menjadi tersangka dalam perkara korupsi menghalangi atau merintangi, baik secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indraguru Hulu.
"Yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (25/8).
Inisial DFS merujuk pada nama David Fernando Simanjuntak. Menurut Ketut, bentuk obstruction of justice itu terjadi saat penyidik JAM-Pidsus menyita delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit serta bangunan yang berdiri ada di atasnya seluas kurang lebih 37 ribu hektare di Riau.
Penyidik menersangkakan David dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan surat penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 yang diteken hari ini. Adapun ancaman pidananya adalah minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Guna mempercepat proses penyidikan, David langsung ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari sampai 13 September mendatang.
Baca juga: Polri Hadirkan 15 Saksi dalam Sidang Etik Ferdy Sambo
Kasus yang menjerat David merupakan pengembangan dalam perkara pokok korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Surya yang merugikan negara Rp78 triliun. Penyidikan itu dimulai sejak Selasa (16/8) lalu saat Kejagung memeriksa anak Surya, yaitu Adil Darmadi sebagai saksi.
Selain Adil, saksi yang telah diperiksa penyidik JAM-Pidsus terkait obstruction of justice itu adalah Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani bernisial HH, dan TRR selaku advokat pada kantor hukum Noviar Irianto & Partners.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya akan menjerat siapa pun yang terlibat dalam perkara Duta Palma Group.
"Kalau ada bukti lainnya, siapa pun saya sikat," tukas Jaksa Agung di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8). (OL-4)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sejumlah pola yang kerap terjadi dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum menghadapi sengketa hasil pilkada 2024
Kuasa hukum mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berani membuka otak pelaku penembakan Brigadir J.
Menurut Ronny Talapessy, kliennya Bharada E saat itu berada dalam tekanan atasannya, yakni Ferdy Sambo, sehingga terpaksa menembak Brigadir J.
Tidak mungkin satu orang yang menggerakkan, pasti banyak. Mulai dari siapa yang rekrut, siapa yang tampung, dan siapa yang cari korban-korban ini, kata kuasa hukum korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved