Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SIDANG kode etik Irjen Ferdy Sambo di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan masih berlangsung. Dalam sidang tersebut, polri menghadirkan sebanyak 15 saksi dalam persidangan ini.
"Totalnya ada 15 (saksi)," terang Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada awak media pada Kamis (25/8).
Sebelumnya, telah dihadirkan sebanyak lima saksi dari Patsus (tempat khusus) Mako Brimod, Depok yang hadir ke Mabes Polri bersama dengan FS.
"Saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi sudah disampaikan lima orag saksi yang dari Patsus Brimob, HK, BA, AN, S, dan BH hadir bersamaan dengan bapak FS." imbuhnya.
Kemudian, saksi dari Patsus Provos, Mabes Polri RS, AR, ACN, CT, dan RS. Sedangkan saksi dari Patsus Bareskrim Mabes Polri yaitu RR, KM dan RE.
"RE hadir (dalam persidangan) melalui zoom," paparnya.
"Kemudian ada dua saksi dari luar Patsus HM dan MD," imbuhnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Hari Ini Menjalani Sidang Etik di Mabes Polri
Saat ditanya lebih jauh mengenai apa saja yang digali dalam persidangan ini dan sudah sejauh mana sidang etik ini berjalan, Nurul mengatakan "Nanti kita tunggu update setelah proses selanjutnya," pungkasnya.
Dalam sidang etik Sambo kali ini dipimpin oleh pimpinan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yakni Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Sedangakan jajaran anggota komisi di antaranya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Turut hadir juga pihak eksternal dalam sidang etik Sambo ini di antaranya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas sendiri bertugas mengawasi sidang agar independen dan akuntabel.
"Kompolnas menilai bagaimana jalannya sidang etik yang bisa kami lakukan sesuai dengan perintah Kapolri," papar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Ndf/OL-09)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved