Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Kejar Pelaku Lain Korupsi Duta Palma Group

Tri Subarkah
30/8/2022 23:15
Kejagung Kejar Pelaku Lain Korupsi Duta Palma Group
Surya Darmadi(Antara)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) terus mendalami kemungkinan pelaku lain dalam rasuah kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group. Sejauh ini, Kejaksaan Agung hanya menersangkakan dua orang, yaitu Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

JAM-Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya memeriksa semua pihak yang terakit dalam operasional kegiatan usaha perusahaan-perusahaan di bawah naungan grup Duta Palma. Salah satunya yang didalami adalah proses melawan hukum mengubah lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit.

"Tentunya dari (Kementerian) Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, ada ahli-ahli juga cukup banyak kita libatkan," ujar Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8).

Febrie yakin tindak pidana korupsi terjadi bertujuan untuk menguasai lahan negara untuk kegiatan usaha kelapa sawit, memperkaya diri sendiri, dan perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya terus mengembangkan pihak-pihak yang terlibat dalam rasuah tersebut.

"Bagaimana proses penjualan hasil kejahatan ini, ini kok bisa berlangsung sekian tahun ekspor, ini sedang kita dalami," tandas Febrie.

Selain korupsi yang terjadi di Duta Palma Group, Kejagung juga saat ini terlibat dalam upaya memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit. Ini dilakukan oleh tim gabungan bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penelitian yang dilakukan terkait tata kelola sawit, kata Febrie, mencakup keseluruhan bisnis kelapa sawit, termasuk luasan kebun sawit yang secara resmi menurut ketentuan diakui negara dengan luasan yang ada sekarang serta kelengkapan surat kegiatan usaha.

"Ini berpengaruh sekali dengan kewajiban-kewajiban yang menjadi hak negara. Intinya dalam rangka memenuhi hak negara sejak awal tanah ini kuasai," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya