Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMILIK PT Duta Palma Group Surya Darmadi mempersilakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Surya Darmadi menyita aset-asetnya. Sejauh ini, sudah ada lebih dari 30 aset Surya berupa kebun kelapa sawit, tanah dan bangunan, hotel, kapal tongkang, serta helikopter yang disita Kejaksaan Agung.
Penasihat hukum Surya, Juniver Girsang, mengatakan bahwa penyitaan aset merupakan kewenangan penuh dari penyidik. "Beliau (Surya) tadi mengatakan silakan saja (disita)," ujarnya di Gedung Bundar JAM-Pidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (24/8).
Kendati demikian, Juniver menegaskan aset-aset surya yang telah disita masih berstatus quo dan belum dinyatakan sebagai hasil perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya, pembuktian di persidangan tetap diperlukan.
"Nanti dibuktikan di pengadilan, apakah ada kaitannya atau tidak," kata Juniver.
Pada Selasa (23/8), penyidik JAM-Pidsus telah menyita helikoper Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN di Kantor Duta Palma Group, Pekanbaru, Riau. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, helikopter itu tercatat milik PT Dabi Air Nusantara.
Juniver menyebut, helikopter yang disita penyidik Kejagung itu untuk operasional perusahaan. Selain helikopter, masih ada aset-aset yang dinilai tidak terkait dengan kegiatan lima perusahaan yang tergabung dalam grup Duta Palma.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III, Selasa (23/8), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya masih akan menyita aset Surya lainnya, termasuk beberapa kebun sawit Duta Palma Group di luar Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Kami akan melakukan penyitaan Duta Palma yang ada di Kalimantan Barat, Duta Palma di Kalimantan Tengah, dan di Jambi. Insya Allah kita akan terus kejar," kata Burhanuddin.
Surya sendiri ditersangkakan Kejagung sejak Senin (1/8) lalu atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare untuk kegiatan usaha kelapa sawit Duta Palma Group di Indragiri Hulu. Jaksa Agung mengatakan, estimasi kerugian dalam perkara itu mencapai Rp78 triliun. (OL-8)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved