Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Surya Darmadi Persilakan Kejagung Sita Asetnya

Tri Subarkah
24/8/2022 22:14
Surya Darmadi Persilakan Kejagung Sita Asetnya
Surya Darmadi(Antara)

PEMILIK PT Duta Palma Group Surya Darmadi mempersilakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Surya Darmadi menyita aset-asetnya. Sejauh ini, sudah ada lebih dari 30 aset Surya berupa kebun kelapa sawit, tanah dan bangunan, hotel, kapal tongkang, serta helikopter yang disita Kejaksaan Agung.

Penasihat hukum Surya, Juniver Girsang, mengatakan bahwa penyitaan aset merupakan kewenangan penuh dari penyidik. "Beliau (Surya) tadi mengatakan silakan saja (disita)," ujarnya di Gedung Bundar JAM-Pidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (24/8).

Kendati demikian, Juniver menegaskan aset-aset surya yang telah disita masih berstatus quo dan belum dinyatakan sebagai hasil perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya, pembuktian di persidangan tetap diperlukan.

"Nanti dibuktikan di pengadilan, apakah ada kaitannya atau tidak," kata Juniver.

Pada Selasa (23/8), penyidik JAM-Pidsus telah menyita helikoper Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN di Kantor Duta Palma Group, Pekanbaru, Riau. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, helikopter itu tercatat milik PT Dabi Air Nusantara.

Juniver menyebut, helikopter yang disita penyidik Kejagung itu untuk operasional perusahaan. Selain helikopter, masih ada aset-aset yang dinilai tidak terkait dengan kegiatan lima perusahaan yang tergabung dalam grup Duta Palma.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III, Selasa (23/8), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya masih akan menyita aset Surya lainnya, termasuk beberapa kebun sawit Duta Palma Group di luar Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Kami akan melakukan penyitaan Duta Palma yang ada di Kalimantan Barat, Duta Palma di Kalimantan Tengah, dan di Jambi. Insya Allah kita akan terus kejar," kata Burhanuddin.

Surya sendiri ditersangkakan Kejagung sejak Senin (1/8) lalu atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare untuk kegiatan usaha kelapa sawit Duta Palma Group di Indragiri Hulu. Jaksa Agung mengatakan, estimasi kerugian dalam perkara itu mencapai Rp78 triliun. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya