Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung menegaskan proses penyitaan aset tersangka kasus korupsi terkait penguasaan lahan negara untuk kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, tidak akan merugikan karyawan.
Diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah menyita beberapa aset terkait Surya, misalnya kebun-kebun kelapa sawit di sejumlah lokasi.
JAM-Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengelola aset Surya sambil menunggu proses hukum bos grup Duta Palma itu inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Ini yang jelas harus tetap operasional supaya tidak merugikan para pekerja di situ, supaya mereka bisa bekerja dan menerima gaji," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).
"Bagaimana prosesnya? Yang lebih paham adalah BUMN yang bergerak di perkebunan, dalam hal ini adalah PTPN V," sambung Febrie.
Menurutnya, ada satu aset Surya yang penyerahannya sedang diproses ke BUMN, yakni kebun kelapa sawit di Kalimantan Barat. Dalam hal ini, BUMN yang akan mengelola aset tersebut adah PTPN III. Febrie menjelaskan, nantinya hasil keuntungan kebun kelapa sawit Surya di Kalimantan Barat itu akan disimpan dalam escrow account atau rekening penampungan.
Proses pengelolaan itu dilakukan selama tahap penuntutan. Seperti diketahui, jaksa telah menyeret Surya ke meja hijau dan sidang perdana pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/9). Keputusan selanjutnya terkait pengelolaan aset Surya ditentukan setelah hakim menjatuhkan vonis.
"Apakah diserahkan ke PTPN atau dirampas untuk negara atau dilelang atau bagaimana, nah ini kebijakannya belakangan. Kita lihat (nanti) dalam proses persidangan," tandas Febrie.
Setelah sidang pembacaan dakwaan dilakukan, Surya mengaku pusing karena rekening perusahaannya diblokir Kejagung. Ia mengklaim akibat dari pemblokiran rekening itu puluhan ribu karyawannya tidak digaji.
"Saya punya perusahaan, rekening diblokir. Karyawan semua tidak bisa bergaji ya. 23 ribu (karyawan) sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir," kata Surya di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Surat dakwaan yang dibackan jaksa penuntut umum mengungkap bahwa Surya merugikan negara Rp86,54 triliun. Angka itu berasal dari kerugian keuangan negara dengan total Rp4,91 triliun, kerugian perekonomian negara Rp73,92 triliun, dan hasil kekayaan yang diperoleh Surya sebesar Rp7,71 triliun. (OL-8)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Sebanyak lima aset merupakan rumah, tiga berupa tanah, dan empat sisanya merupakan kendaraan.
KPK membagikan sejumlah barang hasil rampasan kasus korupsi keenam instansi untuk dapat dimanfaatkan lembaga tersebut.
Sejumlah desa di Karawang menerima 38 bidang aset hasil rampasan kasus korupsi dari KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved