Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah meminta Kejaksaan Agung fokus terhadap pemulihan aset dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group yang diduga merugikan negara Rp104,1 triliun. Ia menilai, membongkar kasus korupsi tanpa diimbangin dengan upaya pemulihan aset adalah hal yang percuma.
"Itu seperti melempar garam ke laut," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Selasa (30/8).
Mengingat besarnya angka kerugian negara dari kasus Duta Palma Group, baik yang bersifat kerugian keuangan maupun perekonomian, Herdiansyah mengingatkan kembali pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana disahkan.
Ia mendorong DPR maupun pemerintah untuk membahas RUU tersebut yang pada tahun ini sempat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengusulkan empat RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 pada Rabu (24/8), salah satunya RUU Perampasan Aset. Menkum dan HAM Yasonna mengatakan, sistem dan mekanisme yang berlaku mengenai perampasan aset terkait tindak pidana saat ini belum memadai.
"Pada saat ini sistem yang ada belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga diperlukan pengaturan yang komprehensif, transparan, dan akuntabel," kata Yasonna.
Sejauh ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) baru menyita aset-aset Surya yang ditaksir bernilai Rp11,7 triliun. Aset itu berupa 40 bidang tanah, enam pabrik kelapa sawit, enam gedung, tiga apartemen, dua hotel, dan satu helikopter.
JAM-Pidsus Febrie Adriansyah juga menyebut bahwa pihaknya telah menyita empat unit kapal tongkang tugboad di Batam dan Palembang yang nilainya belum ditaksir.
Kerugian keuangan dan perekonomian sebesar Rp104,1 triliun adalah angka final berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli lingkungan hidup maupun ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM). Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan estimasi kerugian negara dari perkara itu adalah Rp78 triliun.
Herdiansyah mengatakan, perbedaan angka kerugian seperti itu sering ditemui. Menurutnya, perhitungan kerugian negara berdasarkan valuasi ekonomi adalah langkah yang tepat.
"Sebab selama ini, aspek kerugian perekonomian negara ini yang kerap kali luput dari setiap perkara korupsi," tandasnya.
Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menjabarkan, kerugian keuangan yang ditimbulkan dari rasuah Duta Palma Group sebesar Rp4,9 triliun. Angka itu berasal dari nihilnya hak negara atas pemanfaatan hutan, misalnya dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, kompensasi penggunaan kawasan hutan, dan biaya pemuluhan kerusakan lingkungan.
Adapun kerugian perekonomian negaranya sebesar Rp99,2 triliun berupa kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, kerugian rumah tangga, dan lainya yang dihitung oleh para ahli. (OL-8)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved