Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelasan adanya perbedaan nilai kerugian negara kasus korupsi kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group antara yang tercantum dalam surat dakwaan dan pernyataan sebelumnya. Menurut Ketut, angka kerugian yang tepat merujuk pada surat dakwaan, yakni senilai Rp86,54 triliun.
"Yang benar adalah sesuai dengan surat dakwaan," katanya saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Kamis (8/9).
Dalam konferensi pers pekan lalu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah mengungkap bahwa perkara yang menyeret bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi itu merugikan negara Rp101,4 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian keuangan sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian senilai Rp99,2 triliun.
Namun, saat sidang pembacaan dakwaan Surya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan dalam perkara itu hanya Rp86,54 triliun.
Baca juga : Surya Darmadi Didakwa TPPU dari hasil Korupsi Senilai Rp7,71 triliun
Ketut menerangkan, ada variabel yang sama-sama dihitung oleh ahli perekonomian dan auditor saat merinci kerugian negara yang dirujuk Febrie sebelumnya. Ini menyebabkan angka kerugian sebelum sidang dakwaan dilaksanakan lebih besar.
"Ada perhitungan double antara ahli perekonomian dengan ahli kerugian negara sehingga penyesuaian dan perbaikan revisi sebagaimana surat dakwaan," tandas Ketut.
Sidang pembacaan dakwaan itu mengungkap bahwa tindak pidana yang dilakukan Surya merugikan keuangan negara Rp4,79 triliun dan US$7,88 juta, sedangkan kerugian perekonomian yang timbul sebesar Rp73,92 triliun. (P-5)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved